21/04/2026
Pemkab Tabanan dan Kejari Tabanan Teken MoU Pengawasan Keuangan Desa Adat dan LPD
Tabanan β Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penguatan koordinasi dalam penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan keuangan Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Tabanan pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan penyimpangan serta meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., jajaran Kejari Tabanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Inspektur Kabupaten Tabanan, pimpinan perangkat daerah terkait, serta perwakilan lembaga adat dan LPD.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan Desa Adat maupun LPD agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Desa Adat memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat Bali sehingga pengelolaan keuangannya perlu didukung sistem yang baik, disertai pendampingan hukum yang memadai.
βKerja sama dengan Kejaksaan ini sangat penting. Dinamika hukum terus berkembang, sehingga diperlukan sinergi yang kuat agar pengelolaan keuangan berjalan baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,β ujar Sanjaya.
Melalui MoU ini, Pemkab Tabanan dan Kejari Tabanan diharapkan mampu membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola keuangan Desa Adat dan LPD yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.