14/03/2022
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat saling memperoleh dan memberikan manfaat. Salah satu bentuk interaksi antarmanusia adalah adanya jual-beli.
Seseorang membutuhkan sesuatu yang dimiliki orang lain, baik berupa barang maupun uang. Hal ini dapat dipenuhi setelah ada transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
"Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkam riba." (QS al-Baqarah [2]: 275). "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling makan harta sesama dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku s**a sama s**a di antara kamu." (QS an-Nisa' [4]: 29).
Ayat pertama di atas menerangkan tentang halalnya jual-beli. Kemudian pada ayat berikutnya diterangkan tentang syarat utama dalam berdagang. Pertama, tidak ada kebatilan yang bisa menimbulkan tindakan zalim antarpihak. Kedua, s**a sama s**a, artinya harus ada keridhaan dari kedua belah pihak. Sehingga, masing-masing pihak mendapatkan maslahat dari transaksi jual-beli yang terjadi.