23/07/2022
Menindaklanjuti komitmen pemerintah Indonesia untuk pendataan penyandang disabilitas, telah dilakukan gerakan bersama pendataan disabilitas secara nasional pada tanggal 14 Maret 2022
"Gerakan Bersama bagi Penyandang Disabilitas melalui Pendataan, Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan: Biodata, KTP-el dan KIA untuk Mewujudkan Masyarakat Inklusif"
Pendataan ragam disabilitas memang sangat penting, karena akan memberikan dampak besar untuk pelayanan publik kepada kaum difabel. Selain itu, hal ini pun agar mendapatkan profil penyandang disabilitas dalam berbagai sektor salah satunya adalah ekonomi.
Namun, pendataan penyandang disabilitas perlu dibarengi dengan asesmen yang ideal guna memastikan pendataan berlangsung tepat sasaran dan hasilnya dapat ditindak lanjuti
Berikut tatacara untuk mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu identitas anak (KIA) bagi penyandang Disabilitas :
* Bagi yang sudah punya KTP
- Datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat
- Sampaikan ingin membuat kartu tanda penduduk
- Isi kolom disabilitas dan cantumkan ragam disabilitas
* Bagi kamu yang belum punya KTP
- Datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil terdekat
- Sampaikan ingin membuat kartu tanda penduduk atau identitas anak
- Akan diberikan formulir biodata penduduk
- Isi kolom disabilitas dan cantumkan ragam disabilitas
Selanjutnya untuk alur pendataan
- Datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) terdekat
- Proses pendataan selesai
- Kementerian sosial (kemensos) dapat menerbitkan kartu Disabilitas menggunakan data dari dukcapil.
Gerakan pendataan penyandang disabilitas ini dilakukan bersama dengan Disdukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menurutnya, jajaran Disdukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota sudah siap mendata kaum difabel di kantor Disdukcapil ataupun melakukan pelayanan langsung.
Diharapkan dalam gerakan ini Penyandang Disabilitas bisa mendapatkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Dengan begitu, akan memperkuat hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas . Mulai dari hak hidup, hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pendidikan yang lebih baik dan kemudahan mengakses fasilitas umum.