13/03/2026
, lagi ramai ya pembahasan soal pajak THR di media sosial? Tenang, mari kita bedah pelan-pelan biar nggak salah paham. π€
Faktanya, pajak THR itu dihitung berdasarkan Tarif Efektif Bulanan (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023. Tarif 34% itu hanya berlaku kalau nilai penghasilan bruto yang terima lebih dari Rp1,4 miliar dalam satu bulan.
Lalu, bagaimana dengan yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan Polri? Kalian tetap kena pajak ya, hanya saja pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Perusahaan swasta pun bisa lho menerapkan kebijakan serupa untuk menanggung pajak THR karyawannya.
Yuk, hitung pajakmu dengan transparan di kalkulator.pajak.go.id. Jadi, nggak perlu panik lagi ya!
harap hati-hati atas segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200 jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.