28/01/2026
1. Layanan Perawatan Gigi yang Ditanggung (Gratis)
Pemeriksaan dan Konsultasi: Pemeriksaan gigi dasar, konsultasi medis, dan pramedikasi (pemberian obat sebelum tindakan).
Tambal Gigi: Penambalan gigi berlubang menggunakan bahan komposit atau Glass Ionomer Cement (GIC).
Cabut Gigi: Pencabutan gigi sulung atau permanen yang tidak membutuhkan operasi besar (metode topikal/infiltrasi/blok).
Scaling Gigi: Pembersihan karang gigi ditanggung hanya jika terdapat indikasi medis seperti radang gusi (gingivitis) yang memerlukan penanganan.
Kegawatdaruratan Orodental: Tindakan darurat pada gigi, misalnya karena kecelakaan.
2. Layanan Gigi Palsu/Protesa (Subsidi)
BPJS Kesehatan menanggung biaya protesa gigi (gigi palsu) di Puskesmas, namun tidak ditanggung penuh (bersifat subsidi).
Plafon: Plafon subsidi untuk protesa gigi (gigi tiruan) mulai dari Rp250.000 hingga Rp1.000.000 (tergantung jumlah gigi dan peraturan terbaru 2025).
Syarat: Pemasangan dilakukan atas indikasi medis dan sesuai prosedur rujukan.
3. Layanan Gigi yang TIDAK Ditanggung
BPJS Kesehatan tidak menjamin perawatan gigi untuk tujuan estetika/kecantikan, yaitu:
Veneer gigi (pelapisan gigi) atau bleaching (pemutihan gigi).
Prosedur bedah besar yang memerlukan rujukan spesialis di rumah sakit (kecuali darurat).
Pemasangan kawat gigi (behel).