13/02/2026
Hadis nabi tentang bekam ;
الشفاء في ثلاثة: في شرطة محجم، أو شربة عسل، أو كية بنار، وأنا أنهى أمتي عن الكي
“Kesembuhan itu ada pada tiga hal:
(1) sayatan alat bekam,
(2) minum madu,
(3) dan cauterisasi (pengobatan dengan besi panas).
Namun aku melarang umatku dari cauterisasi.”
Hadis ini tercantum dalam Shahih al-Bukhari serta Shahih Muslim.
Penjelasan Hadis
1️⃣ “شرطة محجم” –
Bekam (Hijamah)
Maksudnya adalah pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor menggunakan alat bekam.
Pada masa Nabi ﷺ, bekam adalah metode medis yang umum dan dikenal efektif untuk beberapa penyakit.
Dalam banyak hadis lain, bekam juga dianjurkan dan pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ sendiri.
2️⃣ “شربة عسل” – Minum Madu
Madu dikenal memiliki khasiat penyembuhan.
Hal ini juga disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 69, bahwa dalam madu terdapat obat bagi manusia.
Secara ilmiah modern, madu memang memiliki:
Sifat antibakteri
Anti-inflamasi
Membantu penyembuhan luka
Baik untuk daya tahan tubuh
3️⃣ “كية بنار” – Pengobatan dengan Besi Panas (Cauterization)
Cauterisasi adalah metode pengobatan dengan membakar bagian tubuh tertentu untuk menghentikan pendarahan atau mengobati penyakit.
Pada zaman dahulu, ini adalah metode medis yang dikenal luas.
Namun Nabi ﷺ bersabda:
“Aku melarang umatku dari cauterisasi.”
Kenapa dilarang?
Para ulama menjelaskan:
Bukan haram secara mutlak.
Larangan itu karena:
Menyakitkan dan keras.
Biasanya dilakukan sebagai pilihan terakhir.
Bisa menimbulkan ketergantungan atau keyakinan berlebihan pada api sebagai penyembuh.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah membolehkan cauterisasi dalam kondisi darurat. Jadi hukumnya:
Boleh jika diperlukan secara medis.
Tidak dianjurkan jika ada metode lain yang lebih ringan.
Kesimpulan Makna Hadis
Hadis ini menunjukkan bahwa:
Islam mengakui pengobatan medis.
Ada metode alami (madu).
Ada metode tradisional (bekam).
Ada metode medis keras (cauterization), tetapi sebaiknya dihindari kecuali perlu.
Makna yang lebih d