04/11/2025
BPJS Kesehatan Lakukan Rekredensialing Di RSUD Banyumas
Banyumas - Rekredensialing BPJS Kesehatan adalah proses evaluasi ulang untuk menilai kelayakan staf medis atau fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan mitra kerjasamanya tetap memenuhi standar mutu, sarana, dan sumber daya manusia yang ditetapkan.
Untuk memastikan hal tersebut, pada Selasa (4/11/2025) pagi, Tim BPJS Kesehatan yang didampingi Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas serta Ketua PERSI Komisariat Banyumas, dr. Widayanto, M.Kes., hadir di RSUD Banyumas untuk melakukan rekredensialing guna keberlangsungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2026 mendatang.
Tim diterima di Aula Komite Medis oleh jajaran manajemen dan stakeholder terkait untuk melakukan telusur lapangan sebagai proses penilaian kelayakan perpanjangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Direktur RSUD Banyumas, dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG.Msi.Med., dalam penyambutannya menyampaikan bahwa rekredensialing adalah bersifat kontinuitas untuk bisa melaksanakan pelayanan di rumah sakit yang sesuai standar, bermutu dan berorientasi pada keselamatan pasien.
“Hal tersebut nantinya akan mendasari pelaksanaan kerjasama antara RSUD Banyumas dengan BPJS terkait dengan pelayanan yang ada” katanya.
Direktur menyampaikan bahwa RSUD Banyumas sudah mempersiapkan proses rekredensialing ini dengan sebaik-baiknya dengan harapan nantinya ketika visitasi semua kelengkapan yang disajikan sesuai dengan dokumen yang dikirimkan sebelumnya ke BPJS Kesehatan.
“Semoga Dengan rekredensialing ini dapat meningkatkan mutu pelayanan dan akuntabilitas serta transparansi dalam proses pelayanan di RSUD Banyumas” harapnya.
Drg. Hesti Istiyanti, Ketua Tim Kredensialing yang juga adalah Kepala Bagian Penjaminan Mutu dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dalam penyampaian tujuannya mengatakan bahwa rekredensialing saat ini adalah untuk proses perpanjangan kerja sama tahun 2026.
“Untuk rumah sakit memang dilakukan di akhir tahun karena form rekredensialing prosesnya panjang, form ini disesuaikan dengan regulasi terbaru yang telah dibahas terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan dan PERSI” katanya.