Adv Isa Gustiono, SH,CH,CHt

Adv Isa Gustiono, SH,CH,CHt Advocate and Hypnoterapist

Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk...
07/04/2021

Ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip ‘keadilan restoratif’, yang mana tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemberian derita kepada si pelaku.

Dasar Hukum :
1. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (“Perkejaksaan 15/2020”);
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”);
3. Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana (“SE Kapolri 8/2018”).

SHARING ILMU ⚖PPA KF : Pembekalan Profesi Advokat Kamal Firdaus
20/01/2021

SHARING ILMU ⚖

PPA KF : Pembekalan Profesi Advokat Kamal Firdaus

14/01/2021






Daftar segera...! PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT DPC PERADI Suara Advokat Indonesia BATAM TAHUN 2020DI WILA...
27/10/2020

Daftar segera...!

PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT DPC PERADI Suara Advokat Indonesia BATAM TAHUN 2020
DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PEKANBARU

Note :
Pendaftaran akan ditutup, apabila kuota sudah terpenuhi

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARANSurat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara...
27/10/2020

KEKUATAN HUKUM SURAT EDARAN

Surat Edaran adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.

Surat Edaran bukan peraturan perundang-undangan (regeling) maupun keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semua (pseudo wetgeving)

Pembentukan peraturan kebijakan harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang baik.

Peraturan kebijakan yang secara tidak langsung mengikat publik akan menimbulkan masalah, jika pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materiil.

Menurut Ps. 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas :
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/PERPPU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kekuatan hukum perundang-undangan sesuai dengan kedudukan didalam hierarki. Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan.
Materi muatan : menjelaskan atau membuat petunjuk teknis pelaksanaan peraturan yang telah ada, tidak boleh menabrak atau menegasikan peraturan perundang-undangan (Maria Farida Indrati, 2008)

ASPEK HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PROSES REKRUTMENWebinar P2SDM sesi hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 membahas topik "As...
19/10/2020

ASPEK HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM PROSES REKRUTMEN

Webinar P2SDM sesi hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 membahas topik "Aspek Hubungan Industrial Dalam Proses Rekrutmen", yang disampaikan oleh duet maut dari IR Departement : Isa Gustiono dan Julio Jacob, melalui aplikasi Zoom dengan pengantar pembuka materi oleh Riko Jayasaputra

PENGERTIAN

ASPEK adalah seperti hal/unsur yang menunjukkan lama dan jenis perbuatan, apakah mulai, selesai, sedang berlangsung, berulang dan sebagainya. Jadi Aspek disebut juga dengan perbuatan yang dimaksud apa yang akan dilakukan di hari ini atau kedepannya bisa termasuk dalam strategi.

HUBUNGAN INDUSTRIAL adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah.

REKRUTMEN adalah proses mencari, menemukan dan menarik minat calon karyawan yang diperlukan oleh perusahaan agar melamar menjadi karyawan.

SELEKSI adalah sebuah proses melakukan pemilihan dari sejumlah calon kandidat yang memenuhi atau mendekati persyaratan perusahaan agar dapat mengikuti proses untuk diterima di perusahaan.

Rekrutmen dan seleksi adalah sebuah proses untuk memilih orang yang tepat untuk mengisi suatu posisi. Rekrutmen menjadi suatu kegiatan yang penting di dalam kegiatan perusahaan, sebab kekeliruan dalam memilih orang yang tepat akan memberikan dampak negatif tidak saja bagi perusahaan dan tenaga kerja yang bersangkutan, tetapi berdampak juga kepada usaha perusahaan mencapai tujuan utamanya.

Secara umum, ketentuan mengenai rekrutmen pekerja diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi :
" Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan melalui pelaksana penempatan tenaga kerja ".

Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari :
1. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
2. Lembaga swasta berbadan hukum; dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pelaksana penempatan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.

Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas :

1. TERBUKA ; pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.

2. BEBAS; pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.

3. OBYEKTIF; pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuan dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu.

4. ADIL dan SETARA TANPA DISKRIMINASI; penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama dan aliran politik.

Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum.
Dan dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.





www.isagustiono.com

01/10/2020
Sharing ilmu Webinar dari BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA dengan topik :" MENYIKAPI KONSUMEN PER...
30/09/2020

Sharing ilmu Webinar dari BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA dengan topik :

" MENYIKAPI KONSUMEN PERUMAHAN DALAM ASPEK UUPK AKIBAT PELAKU USAHA YANG PAILIT "

Untuk bahan paparan materi, bagi yang berminat klik https://bit.ly/2G8ea12

www.isagustiono.com

A   D   V   O   K   A   T ■ YANG BETUL-BETUL ADVOKATSEORANG advokat yang betul-betul advokat tidak hanya sebatas menjadi...
20/09/2020

A D V O K A T
■ YANG BETUL-BETUL ADVOKAT

SEORANG advokat yang betul-betul advokat tidak hanya sebatas menjadi kuasa hukum dari kliennya yang sedang bersengketa.

Advokat yang betul-betul advokat tidak hanya sebatas jadi penasehat hukum kliennya yang berstatus tersangka ataupun terdakwa.

Advokat yang betul-betul advokat bukan sebatas sebagai "tukang perkara", di luar maupun di dalam pengadilan.

Advokat yang betul-betul advokat bukanlah hamba sahaya dari kliennya yang maju tak gentar membela yang bayar.

Advokat yang betul-betul advokat,-- apalagi yang jadi petinggi di organisasi profesi advokat,-- adalah profesi orang dewasa dan karenanya tidak kekanak-kanakan, tidak hobi "cengengesan" dalam bersikap, bertutur kata dan menulis.

Advokat yang betul-betul advokat bukanlah advokat yang pamer kekayaan berupa mobil mewah dan cincin emas bertatahkan berlian melingkar di hampir seluruh jari tangannya.

***

KARENA itu p**a di era otoriter dahulu rumah advokat yang betul-betul advokat yaitu Yap Thiam Hien diberondong tembakan oleh orang tak dikenal dan bersama advokat yang betul-betul advokat yakni Adnan Buyung Nasution dll mendekam dalam sel tahanan tanpa diadili. Dlsb. Dlsb.

Menyangkut kisah Yap satu itu saya terkesan dan masih teringat dengan pertanyaan wartawan setelah rumahnya diberondong peluru.

Sang wartawan bertanya : "Apakah Pak Yap tidak takut?"

Apa jawaban Yap? "Kalau takut jangan hidup di Indonesia!!"

Dan akan halnya di Amerika,-- sekedar perbandingan,-- bahwa advokat Barack Obama menjadi orang kulit hitam pertama yang terpilih sebagai Presiden negara adidaya itu adalah berkat perjuangan panjang selama ratusan tahun, dari generasi ke generasi berikutnya, dari para advokat Amerika yang disebut 'prophetic lawyer', advokat kenabian.


***

DAN organisasi profesi advokat yang betul-betul organisasi profesi advokat bukanlah biro jasa yang menyelenggarakan "kursus kilat" berjudul PKPA dan kemudian mengeluarkan atau menerbitkan kartu advokat, semacam SIM bagi pengendara roda dua atau roda empat.

Advokat yang betul-betul advokat, organisasi profesi advokat yang betul-betul organisasi advokat jauh lebih dari itu semua.

***

ADVOKAT yang betul-betul advokat, organisasi profesi advokat yang betul-betul organisasi profesi advokat juga tidak masa bodoh melainkan peduli terhadap nasib bangsanya, baik dalam hal penegakan hukum, dalam proses politik dan demokrasi, dalam hal penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dll.

Tidak masa bodoh melainkan peduli dan 'action' ketika melihat bangsanya dalam kesulitan dalam arti seluas-luasnya, termasuk,-- sekedar contoh aktual,-- ketika bangsanya sedang terancam wabah virus corona tapi diselenggarakan pilkada serentak yang patut diduga dapat lebih menyebar-luaskan wabah yang mematikan itu.

***

ITULAH kesimp**an yang saya dapatkan dari mempelajari sejarah keadvokatan, dari sempat mengenal sejumlah advokat yang betul-betul advokat seperti Yap Thiam Hien, S. Tasrif, Harjono Tjitrosoebono, Amartiwi Saleh, Adnan Buyung Nasution, Trimoelja D. Soerjadi dan yang segenerasi dengan mereka ketika dulu saya malah masih mahasiswa dan belum jadi advokat dan kemudian saya baru saja jadi advokat.

Mereka yang betul-betul advokat, yang semuanya sudah almarhum itu, tidak latah dengan menepuk dada dan bilang bahwa profesi advokat itu profesi yang mulia (nobile officium).

Mereka yang betul-betul advokat itu menaruh peduli, tidak masa bodoh, bersikap, bertindak, tidak diam seribu bahasa melainkan langsung 'action' bila melihat sesuatu dapat mengancam dan merugikan kepentingan bangsanya, menyangkut nasib bangsanya. Apapun risikonya!!

***

Kamal Firdaus

MOHON DIKOREKSI DAN MOHON MAAF KALAU SAYA KELIRU.

BERUBAH memang tidak menjamin hasilnya lebih baik, namun menjadi TERBAIK merupakan hasil dari suatu PERUBAHAN.Untuk itu ...
20/08/2020

BERUBAH memang tidak menjamin hasilnya lebih baik, namun menjadi TERBAIK merupakan hasil dari suatu PERUBAHAN.

Untuk itu jadilah yg TERBAIK maka kita akan BERUBAH.

Jika kita bilang susah, masih banyak orang yg lebih susah dari kita. Jika kita bilang kaya, masih banyak orang yg lebih kaya dari kita. Di atas langit masih ada langit.

JABATAN dan HARTA adalah titipan sementara.


SELAMAT TAHUN BARU ISLAM
1 Muharram 1442 H

⚖www.isagustiono.com⚖

Address

Batam
29437

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Adv Isa Gustiono, SH,CH,CHt posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram

Category