18/08/2020
Bekam itu Sunnah Nabi, Bagaimana ?
======================
# • Apa yg dimaksud Bekam Sunnah Nabi?. Pertanyaan ini sering disampaikan terkait dgn bekam sbg salah satu metode pengobatan yg dianggap sebagai aktivitas biasa.
# • Yg harus kita pahami terlebih dahulu adalah makna "sunnah". Dalam istilah sehari-hari, sunnah memiliki dua pengertian :
1️⃣ • Sunnah bermakna :
ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم من قول او فعل او تقرير
"Sesuatu yg disandarkan kpd Nabi saw berupa ucapan, perbuatan atau pengakuan". Jadi, apa pun yg diucapkan, dilakukan atau dibenarkan oleh Nabi, itu adalah Sunnah. Ini masuk dlm kajian Uluumul Hadits (Ilmu Hadits) atau Ilm Mushthalahatul Hadits (Ilmu ttg Istilah-istilah Hadits).
2️⃣ • Sunnah bermakna :
ما يثاب على فعله ولا يعاقب على تركه
"Sesuatu yg diberi pahala jika dilakukan dan tidak diberi sanksi (dosa) jika ditinggalkan". Istilah ini sering kita sebut dgn sebutan "sunnat". Istilah ini masuk dalam kajian Ilmu Ushul Fiqh.
# • Dalam kajian Ushul Fiqh, istilah sunnat lebih dikenal dgn istilah "nadab, tathowwu', mustahab, nafilah" dan "fadhilah". Meskipun kadang digunakan juga kata "sunnah".
# • Adapun bekam adalah aktivitas pengobatan yg dilakukan dgn proses dan cara tertentu yg boleh dilakuka siapa saja, baik sbg praktisi atau sbg pasien. Bekam juga sudah ada sebelum Islam datang, yaitu pada peradaban China. Tapi ketika Nabi diutus menjadi Rasul, beliau menganjurkan dan mengajarkan bekam kpd umatnya tanpa merujuk kpd cara-cara yg dilakukan bangsa sebelumnya. Bahkan anjuran itu datang dari para malaikat di malam Isra' Mi'raj.
# • Jadi, bekam disatu sisi adalah aktivitas biasa , bukan ibadah. Tapi disisi lain, bekam adalah anjuran Nabi. Bagaimana menyikapinya?
# • Dalam hal ini, sudah ada pandangan ulama yg menyimpulkan adanya dua pendapat :
1️⃣ • Kelompok yg mengatakan bahwa bekam adalah perkara mubah seperti makan dan minum. Jika diniatkan ibadah, maka akan bernilai ibadah. Jika tidak, maka ia menjadi aktivitas biasa yg tidak berpahala.
# • Kelompok ini cendrung memahami sunah bekam dari aspek hukum taklif. Jadi, sunah yg dimaksud disini adalah istilah ushul fiqh spt wajib, haram, makruh dan mubah. Bukan sesuatu yg disandarkan kpd Nabi.
2️⃣ • Kelompok yg mengatakan bahwa bekam adalah sunah Nabi karena memang dianjurkan Nabi dan dilakukan oleh beliau.
# • Orang yg berbekam selalu didasarkan pada keyakinan bahwa bekam adalah sesuatu yang dianjurkan Nabi, lalu dia pun melakukannya. Orang-orang spt ini, berpahala melakukan bekam karena niatnya mengikuti Sunnah Nabi spt nikah.
# • Nikah sendiri jelas ada ucapan Nabi bahwa itu adalah sunnah beliau :
النكاح سنتي
"Nikah itu adalah sunnah-ku". Tapi secara fiqh, hukum nikah bisa sunat, wajib, makruh bahkan haram.
# • Bekam tidak ada ucapan Nabi yg mengatakan :
الحجامة سنتي
"Bekam adalah sunnah-ku". Tapi anjuran berbekam datang dari Nabi. Maka mengikuti anjuran Nabi dan melakukannya, hukumnya sunat.
# • Bekam masuk dlm kategori thibbun nabawi. Ada ungkapan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yg sangat indah ttg thibbun nabawi dan perlu kita renungkan, yaitu :
ليس طبه كطب الأطباء فإن طب النبي متيقن قطعي إلهي صادر عن الوحي و مشكاة النبوة و كمال العقل وطب غيره أكثره حدس و ظنون و تجارب. ولا ينكر عدم انتفاع كثير من المرضى بطب النبوة فإنه إنما ينتفع به من تلقاه بالقبول و اعتقاد الشفاء له
"Pengobatan Nabi tidak sama dgn pengobatan dokter (paramedis). Pengobatan Nabi itu yakin, pasti dan bersifat ilahi, bersumber dari wahyu, petunjuk Nabi dan kesempurnaan akal. Sedangkan pengobatan selain itu, kebanyakan sifatnya dugaan, asumsi dan uji coba. Tidak dipungkiri bahwa banyak orang sakit tidak merasakan manfaat dari thibbun nabawi. Karena yg dapat merasakan manfaat thibbun nabawi hanyalah orang-orang yg menerimanya sepenuh hati dan meyakini adanya kesembuhan melalui thibbun nabawi".
# • Jadi, kesimpulannya, bekam adalah Sunnah Nabi karena memang dianjurkan melalui lisan dan perbuatan Nabi. Sedangkan hukum melakukannya sama dengan amalan yg lain :
▶️ • Jika ikhlas karena Allah dan bertujuan mengikuti anjuran Nabi agar sehat dan kuat ibadah, maka yg melakukannya berpahala.
▶️ • Jika dilakukan tanpa ada niat apa apa maka seperti melakukan aktivitas biasa yg hukumnya mubah, tidak berpahala. Ini umumnya orang awam yg tidak pernah tau ttg bekam sbg anjuran Nabi.
# • Wallahu a'lam.
=================
Medan, 18 Agustus 2020
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR Int. dan Pengurus PBI Sumut)