25/09/2025
Ismet Saputra Wijaya, 35 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter RSUD Sekayu, dr. Syahpri, Sp.PD KGH. Penangkapan ini dilakukan setelah Ismet tidak memenuhi dua kali pemanggilan resmi oleh polisi.
Kronologi Penangkapan
- Ismet ditangkap pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah pabrik di Kelurahan Sudirman Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
- Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muba yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Jinno Narto S SH.
Barang Bukti yang Disita
- Dua buah masker
- Satu helai kemeja putih merk Uniqlo
- Sebuah flashdisk berisi rekaman video peristiwa intimidasi terhadap korban
Tersangka Diancam Hukuman Penjara
Ismet dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan aksi intimidasi terhadap dr. Syahpri oleh keluarga pasien, termasuk Ismet dan adiknya, Siswandi. Kini, polisi sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sc: sriwijayapost