30/11/2025
BISMILLAH.
"KEADAAN KETIKA MELAKUKAN BEKAM"
☝️Dari Ibnu Abbas RA, berkata: "Rasulullah SAW berobat dengan hijamah ketika beliau sedang IHRAM ." (HR. Bukhari)
☝️Dari Anas bin Malik RA, dia bercerita: “Nabi SAW pernah berbekam ketika beliau tengah
berihram karena rasa sakit yang beliau rasakan di kepalanya.”
(Shahih Ibnu Khuzaimah, karya
al-A’zhami )
☝️Dari Anas RA, berkata: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam ketika beliau tengah berihram di
bagian punggung kaki beliau karena rasa sakit yang ada padanya.” (Shahih Ibnu Khuzaimah,
karya al-A’zhami)
☝️Dari Ibnu Abbas RA, berkata: "Rasulullah SAW berobat dengan hijamah ketika beliau sedang puasa." (HR. Bukhari)
☝️Dari Abdullah bin Buhainah RA, dia bercerita: “Rasulullah SAW berbekam di bagian tengah
kepalanya sedang beliau tengah berihram karena pusing yang beliau rasakan.”
(HR. Bukhari)
☝️Dari Ibnu Umar RA, dia bercerita: “Nabi SAW pernah berbekam di kepalanya dan
menyebutnya dengan Ummu Mughits.” (Kitab al-Fawaaid, dinilai hasan oleh al-Albani)
☝️Dari seseorang, dia bercerita, “Rasulullah SAW bersabda: ‘Tidak batal puasa orang yang
muntah atau orang yang bermimpi (basah) dan tidak juga orang yang berbekam’.” (HR. Abu
Dawud, Ibnu Khuzaimah, sanad hasan oleh al-Albani)
☝️Dari Jabir RA, dia bercerita: “Sesungguhnya Nabi SAW jatuh dari kuda beliau dan menimpa
batang pohon, sehingga kaki beliau patah. Waki’ RA berkata: ’Sesungguhnya Nabi SAW
berbekam di bagian kaki yang terkilir’.” (Shahih Sunan Ibnu Majah, karya al-Albani )
☝️Dari Jabir RA: “Nabi SAW pernah berbekam karena kakinya tersandung/terkilir.”
(Shahih Ibnu
Khuzaimah)
☝️Dari Anas bin Malik RA: “Bahwa Nabi SAW pernah berbekam di kedua urat merih (vena
jugularis/jugular vein) dan punggung bagian atas.” (HR. Abu Dawus, dishahihkan oleh al-
Albani)
☝️Dari Abu Kabsyah al-‘Anmari RA: “Rasulullah SAW pernah dibekam bagian tengah kepalanya
dan diantara kedua pundaknya. Dan Beliau bersabda: ‘Barangsiapa mengalirkan darah ini, maka
tidak akan mudharat baginya untuk mengobati sesuatu dengan sesuatu’.” (Shahih Sunan Abu
Dawud (no. 3268), lihat juga kitab Jaami’ul Ushuul (VII/541).