HERBAL NURSING INDONESIA didirikan April 2015. Pendirian HERBAL NURSING INDONESIA ini dilatarbelakangi adanya keterbatasan informasi perawat terhadap saintifikasi herbal, berbedaan persepsi perawat terhadap pengobatan herbal, keragu-raguan perawat di rumah sakit terhadap efektifitas terapi herbal, dan minimnya evidence based penggunaan herbal dalam asuhan keperawatan. HERBAL NURSING INDONESIA diharapkan dapat menjadi sebuah lembaga yang berkontribusi dalam pengembangan profesi keperawatan, khususnya keperawatan herbal, dan masyarakat luas. Lahirnya PP No. 103/ Tahun 2014 tentang Pengobatan Tradisional dan Komplementer serta UU No. 38 pasal 30 (2) tentang asuhan keperawatan komplementer merupakan praktik pelayanan keperawatan, semakin mendorong HERBAL NURSING INDONESIA untuk berpartisipasi dalam mensosialisasikan dan meningkatkan kompetensi perawat, khususnya keperawatan herbal, agar perawat memiliki kompetensi yang baik ketika tiba saatnya dilaksanakan pelayanan terintegrasi pengobatan konvensional dengan pengobatan tradisional dan komplementer di institusi pelayanan kesehatan, sebagai implementasi dari PP No. 103/ Tahun 2014. Visi HERBAL NURSING INDONESIA
Menjadi lembaga yang profesional dan independen dalam bidang keperawatan herbal tahun 2025.