26/06/2020
YUK LARISKAN PRODUK SAUDARA MUSLIM
✅ Fatwa ulama: menggunakan produk non-muslim padahal masih ada produk dari saudara muslim
Pertanyaan pada komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia:
Apa hukum kaum muslimin tidak saling tolong menolong yaitu mereka tidak saling rida dan tidak punya keinginan untuk membeli produk dari saudara mereka sesama muslim? Namun yang ada malah dorongan untuk membeli dari toko-toko non-muslim, apakah seperti ini halal ataukah haram?
Jawaban para ulama tersebut:
Perlu diketahui, dibolehkan bagi seorang muslim untuk membeli kebutuhannya yang Allah halalkan baik dari penjual muslim maupun non-muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukan jual beli dengan seorang Yahudi. Namun, jika seorang muslim berpindah kepada penjual non-muslim tanpa ada sebab–di antara sebabnya misalnya penjual muslim tersebut melakukan penipuan, menetapkan harga yang terlalu tinggi atau barang yang dijual rusak/cacat–jika itu terjadi dan akhirnya dia lebih mengutamakan orang kafir daripada muslim, ini hukumnya haram. Perbuatan semacam ini termasuk loyal (wala’), rida, dan menaruh hati pada orang kafir.
Akibatnya:
⏺ Hal ini bisa membuat melemahnya dan lesunya perekonomian kaum muslimin.
⏺ Jika semacam ini jadi kebiasaan, akibatnya adalah berkurangnya permintaan barang pada kaum muslimin.
Adapun jika di sana ada faktor pendorong semacam yang telah disebutkan tadi (yaitu penjual muslim yang sering melakukan penipuan, harga barang yang terlalu tinggi atau barang yang dijual sering ditemukan cacat), maka wajib bagi seorang muslim menasihati sikap saudaranya yang melakukan semacam itu yaitu memerintahkan agar saudaranya tersebut meninggalkan hal-hal jelek tadi. Jika saudaranya menerima nasehat, alhamdulillah. Namun jika tidak dan dia malah berpaling untuk membeli barang pada orang lain bahkan pada non-muslim, pada saat itu dibolehkan, ia boleh mengambil manfaat dengan bermuamalah dengan mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Fatwa Ulama Besar Kerajaan Saudi Arabi Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts wal Ifta’, Soal Ketiga dari Fatawa no. 3323
Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Razaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua.
—-
✅ Contoh alasan bolehnya membeli produk non-muslim berdasarkan fatwa di atas
1️⃣ Tidak ditemukan produk yang sama pada saudara muslim.
2️⃣ Pelayanan kaum muslimin jelek, misalnya s**a menipu, mengelabui, dan produknya tidak berkualitas.
3️⃣ Produk kaum muslimin terlalu mahal.
Ketentuan di atas juga berlaku untuk rumah sakit, praktik dokter, rumah makan, sekolah, perguruan tinggi, dan lain-lain.
TAUTAN SITUS WEB RUMAYSHO
https://rumaysho.com/25099-tak-perlu-boikot-atau-lariskan-produk-saudara-muslim.html
—-
Muhammad Abduh Tuasikal
Pengasuh Rumaysho