Personil Bidang Administrasi dan Personalia
- Mona Liza (Merpati /1991)
- Edi Rahman (Bima / 1995)
- Haryanto (Kresna /1998)
- Ali Hasani (Kujang / 2008)
- Nurul Aini (Keris / 2010)
Fungsi Administrasi Personalia
Fungsi secara Personil :
- Perencanaan, berarti menentukan program personalia yang akan membantu mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
- Pengorganisasian, berarti merancang susunan dari berbagai hubungan antara bidang.
- Pengarahan, berarti mengusahakan anggota bekerja sama dan berpartisipasi secara efektif.
- Pengawasan, berarti mengamati dan membandingkan pelaksanaan dengan rencana serta mengoreksinya apabila terjadi penyimpangan. Fungsi secara Operasional :
- Pengadaan, berarti menyediakan sejumlah Anggota dan jenis keahlian yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Pemberian kompensasi, berarti pemberian penghargaan yang adil dan layak terhadap anggota sesuai dengan sumbangsih mereka dalam mencapai tujuan organisasi.
- Pengintegrasian, berarti menyangkut penyesuaian keinginan dari individu dengan keuangan organisasi dan keadaan terkini.
- Pemeliharaan, berarti mempertahankan dan meningkatkan kondisi yang telah ada.
- Pembakuan Fungsi aturan dalam minpers ke dalam bentuk tertulis.
- Memfasilitasi kebutuhan insidentil M8 di sebagian kecil daerah jawa (luar jabodetabek).