RPP Disabilitas - Bergerak memperjuangkan hak disabilitas

RPP Disabilitas - Bergerak memperjuangkan hak disabilitas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU Disabilitas no.8 Tahun 2016 telah dibuat dra

RUU Penyandang Disabilitas, telah masuk kembali dalam Prioritas Prolegnas 2015, mari kita usahakan untuk dapat di sahkan pada tahun ini juga !

POKJA Koalisi OPDis Nasional menulis Strategic Plan nya, nantikan gebrakan nya didaerah teman2 !
24/05/2025

POKJA Koalisi OPDis Nasional menulis Strategic Plan nya, nantikan gebrakan nya didaerah teman2 !

Berduka cita yg dalam, atas berpulangnya mbk Emma Mukaramah www.jalastoria.id seorang yg sangat ramah kepada siapa saja ...
15/03/2024

Berduka cita yg dalam, atas berpulangnya mbk Emma Mukaramah www.jalastoria.id seorang yg sangat ramah kepada siapa saja dan selalu serius dalam pekerjaannya, terima kasih sdh banyak memperhatikan para Peny Disabilitas melalui pena mu

May you Rest in Peace, Mourns, Maulani - HWDI

JalaStoria adalah media publikasi daring, dengan konten yang diolah secara kolaboratif-interaktif bersama publik, mengenai perempuan dan anak beserta aneka isu yang melingkupinya.Kami percaya, kolaborasi dan interaksi yang baik antara redaksi dan khalayak bisa turut menciptakan sebuah platform digit...

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bermitra dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPPI), membuka:KESEMP...
28/07/2022

Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bermitra dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPPI), membuka:
KESEMPATAN PELATIHAN GRATIS DI BIDANG IT BERSERTIFIKASI INTERNATIONAL
TERBUKA UNTUK PENYANDANG DISABILITAS
BATCH 4 WORK IN TECH TELAH DIBUKA
WORK IN TECH MERUPAKAN PROGRAM YANG MEMBUKA KESEMPATAN BUATMU KAUM MUDA UNTUK MENINGKATKAN SKILL DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PROGRAM INI DAPAT DIAKSES SECARA GRATIS COURSERA BERKAT HASIL KOLABORASI ANTARA INCO ACADEMY, GOOGLE .ORG, DAN PLAN INDONESIA
PERSYARATANNYA
1. Kaum muda , baik laki – laki maupun perempuan berusia 19 – 29 tahun
2. Diutamakan kaum muda perempuan terdampak pandemic COVID -19
3. Berdomisili didaerah Jawa Barat, atau Jawa Timur diutamakan berasal dari Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bandung dan Kota Cirebon
4. Tertarik untuk belajar dan bekerja di bidang IT
5. Memiliki akses ke Laptop dengan akses internet yang cukup stabil
6. Berkomitmen mengikuti pelatihan selama 10 jam perminggu selama 3 – 4 bulan
7. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian pelatihan hingga selesai
KUOTA KHUSUS UNTUK BEASISWA AKAN DIBERIKAN KEPADA :
=KAUM MUDA DISABILITAS
=KAUM MUDA DARI KALANGAN EKONOMI LEMAH
=KAUM MUDA PEREMPUAN YANG SUDAH MEMILIKI ANAK ( SINGLE MOTHER )
DAFTARKAN DIRI KAMU SEKARANG JUGA !
PENDAFTARAN: 25 MARET 2022 S.D 25 APRIL 2022
LINK PENDAFTARAN: workintech-indo.co/apply
GRATIS!!!!
Narahubung:
Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI)
Budi Setianingsih 085774908117
*Bagi mitra HWDI yang mendaftar saat mengisi form dipilih mendapat informasi Dari Mitra HWDI*

29/01/2021

Pada tanggal 23 Juni 2020, Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia menyelenggarakan konferensi pers terkait Petisi yang meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk melakukan revisi terhadap Perpres 68/2020 dan memerintahkan kepada Menteri terkait untuk menunda pelaksanaan Perpres tersebut selama proses revisi tersebut dilaksanakan.

Seperti yang sudah diketahui, Pemerintah telah mensahkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun ketentuan dalam Perpres itu tidak mencerminkan konsep yang tepat sesuai dengan amanat pembentukan KND dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

KND dalam Perpres 68/2020 dilekatkan kepada Kementerian Sosial, sehingga tidak sesuai dengan UU 8/2016 yang memandatkan KND dibentuk dengan perspektif HAM. Penganggaran KND dalam Perpres 68/2020 melekat kepada Kementerian Sosial, padahal Kementerian Sosial akan menjadi obyek tugas KND untuk melakukan pengawasan dan evaluasi, sehingga KND tidak dibentuk secara independen dan rentan terlibat konflik kepentingan.

Proses pembentukan Perpres 68/2020 pun dilakukan tidak transparan dan partisipatif, sehingga penyandang disabilitas dan organisasi yang merepresentasikannya sebagai pemangku kepentingan terbesar tidak mengetahui apa pertimbangan perumusan pasal-pasal yang ada dalam Perpres 68/2020; dan hal itu melanggar prinsip dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang mensyaratkan pelibatan aktif dan bermakna dari penyandang disabilitas dan organisasi yang merepresentasikannya dalam pembentukan kebijakan dan regulasi yang terkait.

Dalam video ini, pembacaan Petisi dan pernyataan sikap Organisasi Penyandang Disabilitas Seluruh Indonesia itu dibacakan dan sejumlah pembicara diberi kesempatan untuk menyampaikan paparannya sebelum menjawab pertanyaan wartawan secara online.

Address

Jakarta Utara

Telephone

+6229614294

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when RPP Disabilitas - Bergerak memperjuangkan hak disabilitas posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to RPP Disabilitas - Bergerak memperjuangkan hak disabilitas:

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram