19/09/2014
“Satu hal yang perlu saya ingatkan ditempat ini, kepada Bupati Wakil Bupati dan Sekda yang baru dilantik, nanti kedepan akan dianggarkan setiap tahun Rp. 1,2 miliar untuk satu Desa. Tentu ini membutuhkan kesiapan kita semua terutama kesiapan aparatur di Desa. Karena itu, kepada Bupati dan Sekda segera siapkan aparatur di desa yang mampu mengelola anggaran itu dengan baik. Anggaran itu bertujuan sasaran yang jelas adalah demi kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di sesa,” terang Lebu Raya.
Pada kesempatan itu, Lebu Raya menyatakan dalam konteks sistim pembinaan aparatur saat ini, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) telah ditetapkan. UU ini mengamanatkan bahwa yang dimaksud dengan pegawai ASN adalah, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja atau sering disebut dengan P3K. Jabatan ASN dibagi menjadi tiga jabatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi dengan usia pensiun 60 tahun, jabatan administrasi dengan usia pensiun 58 tahun dan jabatan fungsional tertentu dengan usia pensiun mulai dari 58 sampai dengan 70 tahun.
http://suaraflores.com/gubernur-minta-bupati-dan-sekda-siapkan-aparatur-desa-yang-mampu-kelola-anggaran/
Gubernur Minta Bupati dan Sekda Siapkan Aparatur Desa Yang Mampu Kelola Anggaran KALABAHI,SUARAFLORES.COM,-Dalam masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya-Beny Litelnony diperiode yang kedua ini, Gubernur Lebu Raya telah melantik dua orang Sekretaris Daerah (Sekda). Sek…