30/01/2026
UMKM, Ayok Lapor SPT Tahunan Lebih Awal – Lebih Nyaman ✨
UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu usaha milik perorangan atau badan usaha dengan skala kecil menengah. Mulai dari bisnis rumahan, online shop, kuliner, jasa, hingga usaha kecil lainnya.
Sebagai Wajib Pajak UMKM, Anda dikenakan PPh Final 0,5% dari omzet, berlaku bagi usaha dengan peredaran bruto tertentu.
📌 Yang perlu disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan melalui Coretax:
- Aktivasi Coretax
- Buat Kode Otorisasi
- Daftar Peredaran Usaha Setahun
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh dari lawan transaksi
- Daftar Harta/Aset dan Utang yang dimiliki
- Daftar Anggota Keluarga dan Tanggungan
💡 Jangan khawatir,
Cek tutorial lengkapnya di 🔗 t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT