02/04/2026
Dr. Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tenggara, telah melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui Coretax.
Melalui kesempatan ini, beliau mengajak seluruh pegawai BPK RI serta masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu, tanpa menunggu batas akhir pelaporan. Coretax hadir sebagai sistem pelaporan pajak yang mudah, mandiri, dan efisien.
Kepatuhan pajak merupakan wujud tanggung jawab bersama serta kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional.
Mari kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak demi terwujudnya Indonesia yang akuntabel, maju, adil, dan sejahtera.