Vannillistrong_VNS

Vannillistrong_VNS Ter@pi Perka$a Khusus Muslim. Tahan lama secara alami tanpa ob@t/oles/tisu. Sehat, tanpa buka aurat, T.me/VanNilliStrong2

Bismillah...Istri Juga Ingin Mendapat Kenikmatan Jima’Beberapa survey menyebutkan bahwa para istri tidak merasakan kenik...
05/10/2022

Bismillah...

Istri Juga Ingin Mendapat Kenikmatan Jima’

Beberapa survey menyebutkan bahwa para istri tidak merasakan kenikmatan ini dan sebagian mereka menyembunyikan bahkan berbohong dari suami mereka, entah karena untuk menghibur suami atau alasan yang lain. Agama Islam yang lengkap dan sempurna telah mengatur hal ini.

Ada Beberapa faktor utama penyebabnya:

Pertama: suami cuek dan mau menang sendiri

Mungkin hal ini dilalaikan oleh sebagian suami, para suami ini hanya berpikir bagaimana mereka menunaikan hajat dan merasakan kepuasan kemudian selsai dan habis, titik. Memulai dengan kaku dan dingin tanpa pemanasan kemudian ditutup dengan Istri ditinggal tidur atau langsung pergi tanpa ada kata-kata penutup romantis yang sangat dinanti oleh istri.

Kedua: istri malu mengungkapkan dan berkomunikasi

Kemudian faktor lainnya, sebagian istri juga berbalut rasa malu dan segan ingin mengungkapkan keinginannya. Memang sifat dasar wanita yang berbalut malu. Padahal tidak sedikit wanita yang sangat berharap dan mereka juga sama dengan lelaki, jika tidak disentuh maka akan berpengaruh dengan emosi dan psikologis mereka.

Ketiga: wanita lebih butuh terhadap perhatian, kasih sayang dan belaian

Selain itu beberapa wanita tidak seperti laki-laki dimana jima’ adalah kebutuhan primer, karena kebutuhan primer wanita berupa perhatian, kasih sayang dan belaian terkadang melebihi kebutuhan jima’. Sehingga ada beberapa wanita yang sudah merasa cukup dengan perhatian, kata-kata lembut nan romantis serta belaian meskipun tidak mendapatkan kenikmatan dalam berjima’. Akan tetapi tetap saja yang satu ini diharapkan juga oleh wanita sebagaimana agama Islam memperhatikan hal ini.

Patutlah para suami memperhatikan perkataan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah, beliau berkata,

لا تواقعها إلا وقد أتاها من الش**ة مثل ما أتاك لكيلا تسبقها بالفراغ

”Janganlah kamu menjima’ istrimu, kecuali dia (istrimu) telah mendapatkan syahwat seperti yang engkau dapatkan, supaya engkau tidak mendahului dia menyelesaikan jima’nya (maksudnya engkau mendapatkan kenikmatan sedangkan istrimu tidak)

Buat kamu yg bermasalah, kurang memuaskan...
Mari bahagiakan pasanganmu ala VanNilliStrong

20/09/2022

Pentingnya menjaga durasi dan menguasai kran.

Tak masalah kopimu pahitAsalkan "punyamu itu kuat" Istri senang, suami menang
14/08/2022

Tak masalah kopimu pahit
Asalkan "punyamu itu kuat"

Istri senang, suami menang

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika memba...
15/06/2022

Berapa Frekuensi Berhubungan Intim Suami-Istri Menurut Syariat?

Terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) ulama ketika membahas berapa kadar dan frekuensi berhubungan intim suami-istri. Hal ini terkait dengan hak istri untuk mendapatkan nafkah batin. Karena istri juga sebagaimana suami, membutuhkan nafkah batin. Ada ulama yang berpendapat minimal sekali setiap empat hari. Ada yang berpendapat minimal sekali selama masa suci. Ada yang berpendapat maksimal 4 bulan sekali.

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah frekuensi berhubungan intim suami-istri itu tergantung dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing individu, serta kadar kemampuan menahan diri dari gelora syahwat. Jangan sampai suami dan istri terlantar, serta tidak terpenuhi kebutuhan primer nafkah batin tersebut. Apabila tidak terpenuhi, akan mengantarkan kepada hal yang diharamkan.

Perbedaan pendapat ulama ini disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,

واختلف العلماء فيمن كف عن ج**ع زوجته فقال مالك : إن كان بغير ضرورة ألزم به أو يفرق بينهما ، ونحوه عن أحمد ، والمشهور عند الشافعية أنه لا يجب عليه ، وقيل يجب مرة ، وعن بعض السلف في كل أربع ليلة ، وعن بعضهم في كل طهر مرة

“Ulama berselisih pendapat mengenai suami yang tidak berhubungan intim dengan istrinya. Malik berkata, ‘Apabila bukan keadaan darurat, maka suami dipaksa berhubungan intim atau dipisahkan (cerai).’ Pendapat semisal ini juga dari Imam Ahmad. Pendapat yang masyhur dari Syafi’iyyah bahwasanya tidak wajib. Pendapat lain mengatakan wajib sekali waktu. Sebagian salaf menyatakan setiap empat hari, sekali. Sebagian lagi berpendapat setiap masa suci, sekali.” (Fathul Bari, 9: 210)

Pendapat yang masyhur juga adalah suami hendaknya berhubungan badan dengan istrinya sekali, selama rentang empat hari. Karena patokannya sekiranya (dianggap) dia punya empat istri, maka setiap istri mendapat hak hubungan intim setiap empat hari.

Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan,

إذا كانت له امرأة لزمه المبيت عندها ليلة من كل أربع ليال ما لم يكن له عذر

“Apabila dia memiliki satu istri, maka dia wajib bermalam dengannya satu malam dari setiap empat malam, selama tidak ada uzur.” (al-Mughni, 7: 28)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa berhubungan badan minimal setiap 4 bulan, sekali, berdalil dengan ketetapan Umar bin Khattab yang mewajibkan setiap pasukan yang berjihad agar p**ang menemui istrinya setelah 4 bulan. Karena wanita tidak bisa menahan lebih dari 4 bulan.

Perhatikan riwayat berikut,

أن عمر بن الخطاب رضي الله عنه خرج ليلة يحرس الناس

فمر بامرأة وهي في بيتها وهي تقول

(تطاول هذا الليل واسود جانبه وطال علي ألا خليل ألاعبه)

(فوالله لولا خشية الله وحده لحرك من هذا السرير جوانبه)

“Bahwasanya Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu keluar pada suatu malam menjaga rakyat. Lalu dia melewati seorang wanita sedang bersyair di dalam rumahnya.

Malam ini begitu lama, sisi-sisinya begitu hitam.

Menjadi semakin lama p**a terasa atasku, tanpa ada kekasih yang aku bercumbu dengannya.

Demi Allah, seandainya bukan karena rasa takut terhadap Allah semata.

Pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang.”

Maksud “pastilah sisi-sisi tempat tidur ini sudah bergoyang-goyang” adalah jika tidak ada rasa takwa/takut kepada Allah, maka ranjangnya pasti akan digoyang oleh laki-laki yang lain. Karena saking lamanya, dia tidak tahan untuk tidak disentuh (syahwat biologisnya tidak tersalurkan). (pent.)

فلمل أصبح عمر أرسل إلى المرأة فسأل عنها فقيل :هذه فلانة بنت فلان وزوجها غاز في سبيل الله فأرسل إليها امرأة فقال : كوني معها حتى يأتي زوجها وكتب إلى زوجها فأقفله ثم ذهب إلى حفصة بنته

“Maka di waktu pagi, Umar mengirim utusan kepada wanita tersebut dan bertanya tentangnya. Lalu disampaikan, ‘Ini adalah Fulanah binti Fulan, suaminya berperang di jalan Allah.’ Lalu Umar mengirim seorang wanita kepadanya dengan berkata, ‘Tinggallah kamu bersamanya sampai suaminya datang!’ Dan Umar menulis surat kepada suaminya, lalu menyuruhnya p**ang. Kemudian Umar pergi kepada Hafshah putrinya.”

فقال لها يا بنية ! كم تصبر المرأة عن زوجها ؟ فقالت له: يا أبه ! يغفر الله لك أمثلك يسأل مثلي عن هذا ؟ فقال لها : إنه لولا أنه شيء أريد أن أنظر فيه للرعية ما سألتك عن هذا قالت : أربعة أشهر أو خمسة أشهر أو ستة أشهر فقال عمر : يغزو الناس يسيرون شهرا ذاهبين ويكونون في غزوهم أربعة أشهر ويقفلون شهرا فوقت ذلك للناس من سنتهم في غزوهم

“Maka Umar berkata kepadanya, ‘Wahai putriku! Berapa lama seorang wanita sabar ditinggal suaminya?’ Maka dia menjawab, ‘Wahai ayahanda! Semoga Allah mengampuni Anda. Orang seperti Anda bertanya kepada orang sepertiku tentang masalah ini?’ Umar menjawab, ‘Seandainya bukan karena aku ingin melihat urusan kaum muslimin (sebagai rakyat), aku tidak akan bertanya kepadamu.’ Dia menjawab, ‘Empat bulan, lima bulan, atau enam bulan.’ Maka Umar berkata, ‘Manusia akan berperang (maksimal): satu bulan pada perjalanan berangkat, empat bulan dalam medan perang, dan satu bulan untuk perjalanan p**ang.’ Lalu Umar menetapkan waktu tersebut untuk manusia yang menjadi ketetapan manusia dalam berperang.” (Sunan Sa’id bin Manshur 2: 210 no. 2463, Darus Salafiyah, cet. pertama, 1403 H, Asy-Syamilah)

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan sisi pendalilan ini. Suami harus dipaksa setiap 4 bulan sekali. Beliau rahimahullah berkata,

( ويلزمه ) أي : الزوج ( وطء ) زوجته مسلمة كانت أو كافرة , حرة أو أمة بطلبها ( في كل ثلث سنة مرة إن قدر ) على الوطء نصا

“Suami dipaksa untuk berhubungan intim dengan istrinya, baik muslimah maupun kafir (ahli kitab), baik merdeka atau budak, dengan permintaan mereka, setiap sepertiga tahun (empat bulan sekali) apabila mampu, sesuai dengan nash.” (Fathul Bari, 9: 6)

Pendapat terkuat dalam hal ini yaitu hubungan intim tergantung kemampuan suami dan tidak sampai menelantarkan nafkah batin istri, yang apabila tidak ditunaikan, akan mengantarkan kepada perbuatan haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan,

ويجب على الزوج وطء امرأته بقدر كفايتها ما لم ينهك بدنه أو يشغله عن معيشته

“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya sesuai kemampuannya selama tidak menganggu fisiknya dan melalaikan dari mencari nafkah.” (Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah, hal 246)

Pendapat ini dikuatkan karena tidak ada nash tegas dalam syariat yang menetapkan frekuensi, jumlah, dan angka. Misalnya, hadis yang menyebutkan “wajib berhubungan intim dengan istri setiap sekian hari”. Nash (dalil) tegas seperti ini tidak ada. Oleh karena itu, ketentuan tersebut kembali kepada ‘urf (adat dan kebiasaan setempat). Bisa jadi, kekuatan fisik dan syahwat setiap suku dan bangsa berbeda-beda. Lalu apabila dirinci, setiap individu dari bangsa tersebut juga berbeda-beda lagi kekuatannya dalam hal ini.

Sebagaimana kaidah,

العادة محكمة

“Adat (kebiasaan) dapat dijadikan sandaran hukum.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan kaidah ini,

ولهذا قال الفقهاء: الأسماء ثلاثة أنواع: نوع يعرف حده بالشرع؛ كالصلاة والزكاة. ونوع يعرف حده باللغة؛ كالشمس والقمر. ونوع يعرف حده بالعرف ، كلفظ القبض، ولفظ المعروف.

“Oleh karena itu, para ahli fikih menjelaslan bahwa istilah (nama) itu ada tiga:

Pertama, yang didefinisikan oleh syariat, seperti salat dan zakat.

Kedua, yang didefinisikan oleh bahasa, seperti matahari dan bulan.

Ketiga, yang didefinisikan oleh adat/budaya, seperti lafaz jual beli dan patokan berbuat baik.” (Al-Iman, hal. 224)

Demikian, semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/68730-berapa-frekuensi-berhubungan-intim-suami-istri-menurut-syariat.html

Bismillah...🌹MENGGAULI ISTRI DI KAMAR MANDI💕PERTANYAAN ; " Bagaimana hukumnya ketika suami istri mandi bareng di kamar m...
30/05/2022

Bismillah...🌹
MENGGAULI ISTRI DI KAMAR MANDI💕

PERTANYAAN ;
" Bagaimana hukumnya ketika suami istri mandi bareng di kamar mandi,
Lalu melakukan hubungan suami istri di kamar mandi bagaimana hukumnya ustadz ?"

JAWABAN ;

" Tidak terlarang bagi sepasang suami istri untuk mandi bersama, sebagaimana dahulu Nabi ﷺ mandi bersama Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu 'anha dari wadah yang sama.

Sebagaimana boleh bagi seorang suami menggauli istrinya ditempat mereka mandi, karena tidak adanya larangan tentang hal itu,

Dan pada asalnya mu'asyarah zaujiah hukumnya mubah , Kecuali ada dalil yang melarangnya.

Di anjurkan bagi suami untuk memenuhi kebutuhan birahi istrinya dengan cara apapun dan bersenang - senang dengannya selama tidak ada larangan syariat padanya.

sebagaimana wajib bagi sang istri untuk menjawab ajakan suaminya guna memuaskan birahi suaminya.

Nabi ﷺ bersabda :

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

"Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat pembaringannya, lalu istrinya menolaknya sehingga dia { suami } melalui malam itu dalam keadaan marah, maka malaikat melaknat istrinya itu hingga shubuh " { HR. Al Bukhari dan Muslim }.

Dan kata فراشه { pembaringannya } yang dimaksud adalah jima'

Dan penyebutan { hingga subuh } Ini bukan pengkhususan bahwa kewajiban istri itu hanya berlaku dimalam hari.

Akan tetapi sekedar penyebutan yang menegaskan bahwa aktivitas itu cenderung dilakukan dimalam hari, sehingga apabila ia diajak melakukan hubungan disiang hari maka tidak boleh ia menolaknya.

Berdasarkan riwayat Muslim, Nabi ﷺ bersabda :

" وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا، فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلَّا كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا "

"Demi dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke pembaringannya sedangkan dia enggan, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya mema'afkannya."

Dan hadits ini umum apakah itu dimalam hari ataukah disiang hari.

Apabila Sang suami mandi bersama dengan istrinya kemudian bergejolak hasratnya terhadap istrinya maka boleh bagi keduanya melakukan itu ditempat mereka mandi.

Apabila itu hanya sekedar tempat mandi maka tidak mengapa ia membaca dzikir yang dianjurkan,
Yaitu

بسم الله، اللهم جنبنا الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتنا

apalagi sebagian kamar mandi dimasa ini model dan bentuknya sangat berbeda dimasa lampau,

Adapun jika tempat mandi itu adalah tempat buang hajat { BAK & BAB } maka sebagian Ulama menyatakan dzikir ditempat itu makruh, adapun bersenggama maka boleh.

Adakah tempat terlarang bagi sepasang suami-istri untuk berhubungan badan ?

Bersenggama hanyalah dilarang dilakukan didalam Masjid, karena adanya perintah untuk mensucikan mesjid dari hal seperti itu,

Allah berkata:

وَلَا تُبَـٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَـٰكِفُونَ فِی ٱلۡمَسَـٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَ ٰ⁠لِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ ءَایَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ یَتَّقُونَ

Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertaqwa.
{ Surat Al-Baqarah 187 }.

Sebagaimana tidak beradab dan bertolak belakang dengan sifat malu melakukan itu dikehadiran orang - orang, jika aurat keduanya tertutup,

Dan apabila aurat keduanya atau salah satunya terbuka maka haram.

Allahu Musta'an.

{ Di jawab oleh Al Ustadz Abu Ubaiyd Fadhliy Al Bugisi حفظه الله تعالى di Majmu'ah روضة الطالبين منكوتانا }

Segera atasi masalahmu...Cari solusi & ikhtiar terbaikJika ranjangmu bermasalahJangan selimutmu yg bicaraBahaya kalau is...
29/05/2022

Segera atasi masalahmu...
Cari solusi & ikhtiar terbaik

Jika ranjangmu bermasalah
Jangan selimutmu yg bicara

Bahaya kalau istri buka kartu
Sebab mencari solusi sendiri

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal & Bahaya MeninggalkannyaSungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika m...
27/05/2022

Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal & Bahaya Meninggalkannya
Sungguh syariat Islam merupakan agama yang sempurna, ketika memerintahkan sesuatu pasti ada manfaat dan mashalahat. Apabila melarang sesuatu, pasti ada bahaya dan madharat dalam hal tersebut. Salah satu perintah adalah agar segera menikah bagi yang mampu dan larangan untuk berlama-lama membujang tanpa udzur.
Di antara manfaat segera menikah adalah syahwat seseorang akan tersalurkan dengan halal dan ini bermanfaat bagi kesehatannya, baik kesehatan fisik dan psikologisnya. Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam memerintahkan umatnya untuk segera menikah dan mampu menyalurkan syahwat jimak dan menyebut jimak halal ini sebagai sedekah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’.” [HR. Muslim]
Ibnul Qayyim menjelaskan manfaat jimak secara kesehatan, beliau berkata,
وَأَمَّا الْجِمَاعُ وَالْبَاهُ، فَكَانَ هَدْيُهُ فِيهِ أَكْمَلَ هَدْيٍ، يَحْفَظُ بِهِ الصِّحَّةَ، وَتَتِمُّ بِهِ اللَّذَّةُ وَسُرُورُ النَّفْسِ، وَيَحْصُلُ بِهِ مَقَاصِدُهُ الَّتِي وُضِعَ لِأَجْلِهَا، فَإِنَّ الْجِمَاعَ وُضِعَ فِي الْأَصْلِ لِثَلَاثَةِ أُمُورٍ هِيَ مَقَاصِدُهُ الْأَصْلِيَّةُ:
“Adapun jimak berhubungan badan, sungguh petunjuk beliau -shalallahu alaihi wasallam- dalam hal ini adalah petunjuk yang paling sempurna. Dengan jimak, kesehatan akan terjaga, kelezatan dan keceriaan jiwa akan menjadi sempurna, akan tercapai semua maksud yang ditujukan (kemashlahatan).” [Thibbun Nabawi 1/187]
Begitu besar manfaat jimak yang halal ini, sampai-sampai ulama menyebutkan bahwa syahwat jimak yang halal merupakan syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata,
اعلم أن ش**ة الج**ع ش**ة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الش**ة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب
“Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata, karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia dan memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata, semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.” [Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah]
Hidup lama membujang tanpa udzur atau sengaja tidak menikah seumur hidup merupakan larangan dalam syariat karena ada bahaya dan madharatnya.
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata,
رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ ، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengizinkan ‘Utsman bin Mazh’un untuk tabattul (hidup membujang), kalau seandainya beliau mengizinkan tentu kami (akan bertabattul) meskipun (untuk mencapainya kami harus) melakukan pengebirian.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Terlalu lama menbujang akan membahayakan bagi kesehatan. Ibnul Qayyim memisalnya seperti sumur yang tidak diambil (dikeluarkan) airnya, maka sumur tersebut menjadi sumur tua dan rusak serta kotor. Beliau berkata,
وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يَدَعَ الْجِمَاعَ، فَإِنَّ الْبِئْرَ إِذَا لَمْ تُنْزَحْ ذَهَبَ مَاؤُهَا
“Selayaknya tidak meninggalkan jimak (yang halal). Sebagaimana sumur, apabila airnya tidak diambil (dikeluarkan), maka airnya akan sirna dengan sendirinya (sumur tua rusak dan kotor)” [Thibbun Nabawi 1/187]
Muahammad bin Zakariya menjelaskan bahwa meninggalkan jimak dalam waktu yang lama akan membuat tubuh lemah, beliau berkata,
مَنْ تَرَكَ الْجِمَاعَ مُدَّةً طَوِيلَةً ضَعُفَتْ قُوَى أَعْصَابِهِ، وَانْسَدَّتْ مَجَارِيهَا، وَتَقَلَّصَ ذَكَرُهُ
“Barangsiapa meninggalkan jimak dalam waktu lama, kekuatan otot-ototnya akan melemah, salurannya akan tersumbat, dan kemaluannya akan mengkerut.”[Zaadul Ma’ad 4/228-229]
Secara medis jimak juga memiliki banyak manfaat misalnya jimak merupakan olahraga bergerak yang menyehatkan, menguatkan otot dan tulang, meredakan nyeri dan pegal, mengeluarkan hormon kebahagiaan serat membuat pikiran menjadi tenang.
Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

https://muslim.or.id/45082-manfaat-kesehatan-jimak-yang-halal.html

Laporan Durasi Alumni VNS Online dari GorontaloSemoga beliau semakin bahagia dan romantis 💪
07/05/2022

Laporan Durasi Alumni VNS Online dari Gorontalo

Semoga beliau semakin bahagia dan romantis 💪

Segala sesuatu itu ada ilmunya kawanTermasuk manuk butuh ilmu (pendidikan)Perhatikan skala prioritas dan keutamaanAgar p...
07/05/2022

Segala sesuatu itu ada ilmunya kawan
Termasuk manuk butuh ilmu (pendidikan)

Perhatikan skala prioritas dan keutamaan
Agar pasangan tak jadi korban salah didik

Coba perhatikan foto manuk dibawah ini...

Kalau yg didepan itu adalah harga diri pria
Kalau dibelakang hanya sekedar hoby saja

Address

Makassar

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Vannillistrong_VNS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to Vannillistrong_VNS:

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram