05/12/2016
12 ciri MLM terbaik menurut fatwa MUI :
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
*Di RI ada produk riil yang manfaatnya sangat dibutuhkan ummat*
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
*Di RI produk halal dan thoyib, ada sertifikat halal dan izin dr instansi terkait.*
3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, ribaβ, dharar, dzulm, maksiat;
*Di RI jauh dari Riba, maksiat dll bahkan RI punya 'bank syariah' sendiri yg bisa dipakai transaksi apa saja diantara membernya. Setiap relawan dibekali dgn ID yg didalamnya ada rekening e wallet pribadi relawan. Uang aman, tidak ada potongan bulanan, tidak ada bunga, tidak ada riba, dll.
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
*Di RI harga flat (tetap) kecuali di daerah yg terkena ongkir mahal harga jual naik sedikit sesuai beban ongkir*
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
*Iyap. Di RI bonus diberikan buat relawan yg aktif jualan sesuai prestasi kerjanya. Kalau tdk jualan jangan ngarep dapat bonus hehehe*
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
*Iya. Di RI perhitungan bonusnya jelas sesuai target penjualan produk*.
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
*Di RI tidak ada pasif income yg bikin kaya karena tidak kerja. Ada pembinaan agar relawan bs menghasilkan pendapatan di RI.*
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighraβ.
*Di RI tidak ada bonus yg menimbulkan ighra (daya tarik luar biasa yg membuat orang lain lalai). Bonus kita berbentuk uang dan itu pun dibatasi hanya 25 jt sepekan bagi relawan yg sukses*
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
*Di RI sistem bonus adil. Tidak ada bedanya antara relawan baru maupun lama*.
10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
*Di RI memiliki tujuan mulia membangun ribuan Rumah Quran, kaderisasi ulama dan sosial kemanusiaan lainnya baik di dlm maupun luar negeri*
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
*Iyap. Di RI ada pembinaan anggotanya bahkan di support full.*
12. Tidak melakukan kegiatan money game. money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Di RI tidak ada money game. Relawan daftar gratis. Produk RI bermutu dan bermanfaat yg sudah melalui riset, teruji dan terpercaya.*