04/02/2026
, khususnya para istri, jangan buru-buru panik jika mendapati status NPWP tiba-tiba berubah menjadi Nonaktif di sistem Coretax.
Hal ini terjadi karena per tanggal 25 Januari 2026, DJP melakukan penonaktifan massal bagi NPWP istri yang datanya tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.
Langkah ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga.
Namun, bagi istri yang memang menghendaki kewajiban pajak terpisah karena status Manajemen Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), status tersebut bisa diaktifkan kembali dengan beberapa langkah berurutan di Coretax.
Setelah data sinkron, barulah istri mengajukan permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif melalui menu Profil Saya agar bisa kembali lapor pajak secara mandiri.
Perlu penjelasan lebih lanjut? Jangan khawatir.
📖 Informasi dan layanan konsultasi:
📞 Hubungi Kring Pajak 1500200
🏢 Helpdesk Kantor Pajak terdekat