03/03/2026
Hukum Berbekam Saat Puasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berbekam saat puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh (seperti makanan, minuman, atau infus nutrisi).
π Dalil Hadits
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu βanhuma:
βBahwa Nabi ο·Ί berbekam dalam keadaan beliau sedang berpuasa.β
(HR. Muhammad melalui riwayat Ibnu Abbas)
Namun ada juga hadits yang menyebutkan:
βBatal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.β
Para ulama menjelaskan bahwa hadits kedua ini:
Ada yang menilai sudah mansukh (dihapus hukumnya).
Ada yang memahami bahwa larangan tersebut karena dikhawatirkan melemahkan orang yang berpuasa, bukan karena membatalkan puasanya.
βοΈ Pendapat Ulama
Mazhab Syafiβi, Maliki, dan Hanafi
β Berbekam tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika menyebabkan lemas.
Mazhab Hanbali (pendapat masyhur)
β Berbekam bisa membatalkan puasa.
Di Indonesia, yang mayoritas mengikuti mazhab Syafiβi, maka berbekam saat puasa diperbolehkan.
wa.me://6285359405214