08/12/2017
Fiqih Khitan dan Tinjauan Medis (Laki dan Perempuan).
A. Pengertian
Secara bahasa, kata khitan itu berasal dari kata khatnun ( ﺧَﺘْﻦٌ ), yang berarti: Memotong kulfah (kulit penutup depan) dari p***s dan nawah dari perempuan.
“Khitan merupakan sunnah (yang harus diikuti) bagi laki-laki dan perbuatan mulia bagi wanita.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Rasulullah bersabda kepada para tukang khitan perempuan di Madinah: “Pendekkanlah sedikit dan jangan berlebih-lebihan sebab hal tersebut lebih menceriakan wajah dan disukai suami.” (HR. Abu Daud, Bazzar, Thabrani, Hakim dan Baihaqi).
B. Hukum Mengkhitan dalam Islam
Khitan atau sirkumsisi (Inggris: circumcision) telah dilakukan sejak zaman prasejarah, diamati dari gambar gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makam Mesir purba.
Khitan merupakan bagian dari syariat Islam. Khitan dalam agam Islam termasuk bagian dari fitrah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓُ ﺧَﻤْﺲٌ – ﺃَﻭْ ﺧَﻤْﺲٌ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮَﺓِ – ﺍﻟْﺨِﺘَﺎﻥُ ﻭَﺍﻻِﺳْﺘِﺤْﺪَﺍﺩُ ﻭَﺗَﻘْﻠِﻴﻢُ ﺍﻷَﻇْﻔَﺎﺭِ ﻭَﻧَﺘْﻒُ ﺍﻹِﺑْﻂِ ﻭَﻗَﺺُّ ﺍﻟﺸَّﺎﺭِﺏ
“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis “ (H.R Muslim 257).
C. Usia Anak Dikhitan
Usia Khitan dalam Pandangan Syariat:
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
ﻋَﻖَّ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ، ﻭﺧﺘﻨﻬﻤﺎ ﻟﺴﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ .
“Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran“ (H.R Baihaqi 8/324). Hadis lain menyebutkan sebuah hadits yang berbunyi :
ﺳﺒﻌﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﺒﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ : ﻳﺴﻤﻰ ﻭﻳﺨﺘﻦ
“ Ada tujuh hal yang termasuk sunnah dilakukan kepada bayi saat umur tujuh hari : diberi nama, dikhitan. .. “ (H.R Ath Thabrani dalam Al Ausath I/334)
Imam Al Mawardi rahimahullah mengatakan, “ Waktu khitan ada dua : waktu wajib dan waktu mustahab (waktu yang dianjurkan). Waktu wajib adalah ketika sudah balig (dewasa), adapun waktu yang dianjurkan adalah sebelum balig.”
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan : “ Waktu khitan adalah saat balig karena pada saat itu waktu wajib baginya untuk melaksanakan ibadah yang tidak diwajibkan baginya sebelum balig”
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa secara syariat tidak ada ketentuan waktu khusus pada usia tertentu untuk khitan misal saat umur 5 tahu, 7 tahun, atau 10 tahun. Ada dua waktu pelaksanaan khitan :
Pertama : waktu wajib, yaitu saat balig.
Kedua : waktu mustahab (dianjurkan), yaitu sebelum balig.
D. Tinjaun Medis Tentang Usia Khitan
Pada prinsipinya, dalam tinjaun medis khitan bisa dilakukan kapan saja. Namun perbedaan usia khitan mempengaruhi proses khitan dan penyembuhannya.
Pertama: Usia Kurang dari 5 tahun
Khitan pada anak usia kurang dari lima tahun kebanyakan dilakukan karena indikasi medis. Misalnya pada anak dengan kelainan anatomi pada p***s seperti fimosis, parafimosis, atau hipospadia. Pada usia ini, anak belum memiliki keberanian dan belum bisa diajak kerjasama sehingga tidak mungkin dilakukan pemberian bius lokal. Pilihan yang dipakai adalah bius total. Anak harus dirawat di rumah sakit sebelum dan pasca khitan. Penanganan khitan dengan operasi hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis bedah. Tentu saja biaya yang diperlukan relatif lebih mahal. Perawatan pasca khitan pada anak usia ini juga perlu lebih hati-hati.
Kedua : Usia 5-15 tahun
Pada usia ini, anak-anak sudah memiliki keberanian. Anak-anak juga sudah bisa diberi pengertian dan diajak kerjasama. Tidak jarang justru anak-anak pada usia ini meminta sendiri untuk dikhitan. Khitan pada usia ini umumnya dilakukan dengan bius lokal. Prosesnya tentu saja lebih sederhana, lebih cepat, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih murah. Proses penyembuhannya pun tidak terlalu lama asalkan anak bisa merawat luka dengan baik.
Ketiga:Usia di atas 15 tahun
Pada usia ini boleh dikatakan anak sudah mulai dewasa. Pada usia ini hormon testosteron (hormon kelamin laki-laki) sudah dalam kondisi maksimal sehingga dalam segi ukuran p***s sudah membesar, disertai bulu kemaluan yang lebat. Prosedur khitan pada dewasa sama dengan khitan pada anak-anak. Pada orang dewasa, biasanya sudah tidak terjadi perlengketan antara kulup dan kepala p***s sehingga tidak jarang terjadi luka pada kepala p***s. Hal ini berbeda pada p***s anak yang banyak terjadi perlengketan. Karena tidak terjadi perlengketan, biasanya setelah khitan bisa langsung digunkan untuk beraktifitas seperti biasa. Kelebihan lain khitan pada usia dewasa adalah persiapan kondisi psikologis yang sudah siap dibandingkan dengan anak-anak.
Namun khitan pada usia dewasa juga terdapat beberapa kesulitan. Pembuluh darah p***s lebih banyak pada dewasa daripada anak-anak sehingga perdarahan yang terjadi akan lebih banyak dan proses operasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Selain itu juga lebih sering terjadi risiko perdarahan setelah khitan yang akan memepengaruhi lamanya proses penyembuhan. Faktor lain yang menyebabkan penyembuhan lama adalah kulit yang lebih tebal sehingga membutuhkan masa penyambungan jaringan yang lebih lama. Meskipun setelah dikhitan pasien bisa beraktivitas, namun untuk bisa melakukan aktivitas seksual harus menunggu sampai luka benar-benar kering dan tidak ada keluhan seperti nyeri atau bengkak. Waktu yang cukup aman untuk melakukan hubungan seksual biasanya adalah setelah dua minggu.
E. Khitan Wanita dalam Tinjauan Medis
Dalam isitilah medis khitan disebut female circumcision, yaitu istilah umum yang mencakup eksisi suatu bagian genitalia eksterna wanita . Dikenal juga dalam istilah medis pharaonic circumcision dan Sunna circumcision. Pharaonic circumcision adalah sejenis sirkumsisi wanita yang terdiri dari dua prosedur : bentuk yang radikal dan bentuk yang dimodifikasi. Pada bentuk radikal, klitoris, l***a minora, dan l***a majora diangkat dan jaringan yang tersisa dirapatkan dengan jepitan atau jahitan. Pada bentuk yang dimodifikasi, preputium dan g***s cl****is serta l***a minora di dekatnya dibuang. Sunna circumcision adalah suatu bentuk sirkumsisi wanita. Pada bentuk ini, preputium klitoris dibuang.
Belum ada bukti medis tentang manfaat khitan bagi wanita namun cukuplah perintah adanya syariat khitan sebagai bukti bahwa khitan bermanfaat bagi wanita.
(By. Naim Jon Laksamana, 2017)