INFO PAPUA BARAT DAYA

INFO PAPUA BARAT DAYA media informasi tentang provinsi Papua barat daya

21/03/2023

Rocky Gerung di kota Sorong. Check out Kaka Nadla(kakanadla) LIVE videos on TikTok! Watch, follow, and discover the latest content from Kaka Nadla(kakanadla).

17/03/2023

Hari ini tgl 15 bulan Maret tahun 2023, di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire (RSUD), provinsi Papua tengah. Salah satu pasien ibu Elina Labene mengeluh Karena beberapa kali pihak rumah sakit memberikan resep untuk cari obat di luar rumah sakit. Menjadi pertanyaan ibu Elina Labene, kami ini tdk punya sumber, kami ini pendapatan tdk jelas, kenapa pihak rumah sakit memberikan resep utk cari obat di luar dengan biaya yg mahal. Sebab kami ini susah, makan ibu Elina Labene mewakili beberapa pasien pesan kepada ibu gubernur Papua tengah (Dr Ribka haluk), agar menjadi perhatian khusus dalam kebijakan masalah kesehatan utk kita org asli Papua, dan tlg cek kesiapan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, agar petugas kesehatan tdk mempersulitkan kita masyarakat miskin. Semoga dlm kepemimpinan ibu Haluk menjadi perhatian khusus utk masyarakat miskin. Tuhan memberkati 🙏🏽🙏🏽🙏🏽🙏🏽

PRESS RELEASESORONG  13 Maret 2023 - Pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kab...
14/03/2023

PRESS RELEASE

SORONG 13 Maret 2023 - Pasca pemberitaan Media Teropong News tentang maraknya dugaan ilegal logging di Kabupaten Sorong, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13 WIT, Senin (13/3/2023).

Kedatangan massa yang menumpangi dua truk ini kemudian melakukan pengancaman. Mereka melayangkan ancaman akan membakar kantor Teropong News dan ancaman pembunuhan terhadap para karyawan yang saat itu berada di Kantor Redaksi Media Teropong News apabila pemberitaan-pemberitaan terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong tidak segera dihapus. Bahkan mereka merekam karyawan dan mengancam akan memenggal kepala yang saat itu berada di kantor apabila bertemu di jalan.

Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Pemimpin Redaksi Media Teropong News, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Redaksi Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan Bupati Stepanus Malak, memberikan ruang atau ijin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu, dan itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum, dan itu merupakan hak dari pada masyarakat.

Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang memiliki ijin namun menyalahgunakan ijin, dimana TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua. Karena TPK-TPK ini mencari untung besar namun secara langsung merugikan masyarakat.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK memiliki ijin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat dijual ke industri. TPK sesuai ijinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini untuk masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan. " Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat," ujar Imam. Aksi masayarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya - upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut untuk dihapus, namun tidak diindahkan oleh Teropomg News hingga teejadi intimidasi tersebut. Langkah hukum yang diambil adalah Tim Divisi Hukum Teropong News akan membuat laporan polisi (LP) di Polresta Sorong Kota, dan meminta pihak Kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor yang menjadi provokator bagi masyarakat. Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropong News juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers, serta instansi-instansi terkait. " Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Pers," Tegas Moh iqbal Muhidin, SH.

01/03/2023
24/02/2023

https://youtube.com/watch?v=FDQMVdzdowk&si=EnSIkaIECMiOmarE
FECKY W MOBALEN. KETUA BPH AMAN SORONG RAYA HADIR SEBAGAI PEMBAWA MATERI SEKALIHUS MEMBUKA MUSDAT DISTRIK MIYAH SELATAN.KAB.TAMBRARU PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Berbicara tentang tanah berarti berbicara tentang darah,keturunan, asal usul,warisan,
sejarah manusia yang hidup atau mendiami diatas tanah, semua itu merupakan identitas diri serta
jati diri yang dimiliki setiap marga; bebicara tentang tanah berbicara p**a tentang manusia
karena manusia diciptakan dari tanah dan hidup dari tanah serta meniggalpun kembali ke tanah
juga, dalam pengertian bahwa manusia ada karena tanah dan begitupun tanah ada karena ada manusia. Kehidupan manusia tidak terlepas dari tanah, karena tanah menyiapkan dan
memberikan sumber hidup bagi mahluk hidup, secara khusus manusia, maka manusia
mempunyai tanggungjawab besar terhadap tanah yakni menjaga, melestarikan serta
memeliharanya secara baik.

Musyawarah untuk mencapai kemufakatan adalah suatu azas yang dianut tetap oleh
warga Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagaimana
terlampir dalam Undang-undang Negara republic Indonesia No.21 tahun 2001 tentang
OTONOMI KHUSUS (OTSUS) PAPUA, yang menegaskan bahwa adanya pelimpahan
kewenangan dan pengakuan terhadap hak-hak dasar masyarakat papua termasuk hak atas
tanahnya atau hak kepemilikan, sebagai hak waris masyarakat adat di atas tanahnya sendiri. Juga
Undang-undang No.32 tahun 2004,tentang penyelenggaraan pemerintahan Daerah serta UUD 1945 pasal 33 ayat 1 tentang Bumi,air Udara dan segala isinya milik Negara dan dipergunakan
seutuhnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berangkat dari kesemuanya itu, maka
Musyawarah Adat sangat diperlukan untuk dilakukan setiap Marga,Sub Marga dan Suku-suku terutama di Wilayah pemerintahan Distrik Miyah Selatan Kabupaten Tambrauw. Gagasan
tentang Musyawarah Adat ini dapat timbul ketika ada tuntutan pembangunan yang masuk di
wilayah masyarakat adat khususnya wilayah adat marga Hae, Pengaruh perkembangan
pembangunan ini secara evolusi mengikis hak-hak waris masyarakat adat khususnya marga dan sub marga yang menghuni dan memiliki tanah adat tersebut.Mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat
Hukum Adat dan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yaitu daerah otonom
yang berwenang melaksanakan urusan pertanahan. Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Melalui kesempatan Musyawarah Adat ini, fokus pada penjelasan dan menceritakan kembali
tentang silsilah Tapal Batas Tanah Adat marga/keret, cerita rakyat atau dongeng tentang asal usul
terjadinya dan terbentuknya marga bersangkutan pada tanah adat tersebut serta menentukan tua
marga atau koordinator marga dari masing-masing marga berdasarkan mekanisme dan cara
masing-masing marga bersangkutan. Dalam kesempatan ini p**a, berbagai narasumber yang
diundang untuk menghadiri dan meyampaikan materi dalam Musyawarah Adat yang dimaksud;
narasumber yang diundang tentunya dari pihak pemerintah maupun pihak adat atau Lembaga
adat yang kosentrasi atau menyuarakan tentang hak masyarakat adat atas tanah adatnya.
Musyawarah Adat tentang Tapal batas Tanah Adat yang dilakukan di Distrik Miyah
Selatan merupakan Musyawarah Adat Perdana yang dilakukan di Distrik tersebut, sehingga
melalui momentum yang istimewa ini materi yang disampikan kiranya mampu memberikan
suatu nilai yang bermanfat atau positif bagi masyarakat adat dalam mengatur, mengolah dan
melestarikannya secara arif dan bijaksana demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
secara adil dan merata. Melalui MUSDAT ini p**a memberikan pencerahan pada masyarakat
agar menyadari bahwa kesejahteraan hidup masyarakat adat bukan dari hasil jual beli tanah,
melainkan tanah sebagai sarana yang penting dan mestinya diolah secara manusiawi dan
berwibawa sehingga tanah memberi keselamatan hidup manusia dibumi bukan memberi
ancaman atau malapetaka bagi kehidupan manusia.
Musyawarah Adat merupakan solusi dan mekanisme adat dalam pengambilan keputusan
adat untuk menjawab sengeketa adat baik,sengketa antara tuan-tuan warisan dan tapal batas
sebagai isi warisan adat di wilayah Marga Hae. Oleh sebab Musyawarah adat merupakan Forum
pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat secara adat bagi warga masyarakat Kabupaten
Tambrauw. Dengan adanya Musyawarah adat,tentunya menghindari masyarakat adat dari :
Tarik- menarik batas-batas tanah adat antar Marga-marga, menghindari Masyarakat dari sifat
monopoli dan mau menang sendiri atas sesama pemilik Ulayat, menghindari juga dari sistem jual
beli tanah adat secara gelap atau tidak melalui mekanisme adat yang berlaku, menghindari
tingginya harga material berupa kayu,pasir batu yang digunakan pemerintah demi pembangunan,
serta Musyawarah adat dapat menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten
Tambrauw.

Maka dengan demikian, muncul suatu tindakan yang baik untuk mengantisipasi hal
tersebut, yakni pembentukan tim kerja atau panitia untuk melaksanakan Musyawarah Adat
(MUSDAT) tentang pembahasaan tata tapal batas tanah adat marga di Distrik Miyah Selatan
tersebut. Kegiatan ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap yakni tahap pra sidang dan tahap sidang
penetapan. Hasil dari kegiatan ini akan menyiapkan data serta dokumen tentang data tapal batas dan kordinator-kordinator marga yang akan disahkan oleh pemerintah daerah dan
lembaga adat yang dipergunakan oleh masyarakat dan pemerintah untuk mempermudah dalammelakasanakan pembangunan di Distrik Miyah Selatan.
Sebelum mencapai target utama dalam Musyawarah adat, tentunya suatu maksud
penyelenggaraan Musyawarah yang diketahui bersama bahwa, pelaksanaan Musyawarah
ini bermaksud :
Upaya untuk mengantisipasi konfilk yang terjadi pada masyarakat pada masa kini
maupun mendatang menyangkut tapal batas tanah adatMendapatkan data tertulis tentang tata tapal batas tanah adat antar marga serta
membentuk struktur organisasi adat yang berbasis pada kepentingan masyarakat
adat Menyiapkan struktur adat yang menjamin kelangsungan pembangunan baik
pemerintah maupun swasta pada wilayah Distrk Miyah Selatan.
Suatu tujuan dari Musyawarah Adat ini adalah:
Menjadi acuan bersama dalam menyambut pembangunan di wilayah Kampung
Whizmer, Hwi, Sisu, Ayamane, Rufewes dan Kampung Mawor, sebagai areal
pengembangan Distrik Miyah Selatan.
Menjadi hasil keputusan bersama yang bersifat final dan mengikat secara adat
yang patut dihargai dan dihormati oleh 3iding pemilik ulayat yang bersangkutan.
Menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat sekarang ini dalam menghadapi
dinamika pembangunan di segala aspek kehidupan.
Menjadi acuan dan contoh adat ke depan bagi etniksitas dan komponen
masyarakat Tambrauw yang lain.
Memberikan kejelasan tentang tapal batas tanah adat marga Hae, serta
Mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah Daerah dan
lembaga Adat tentang data tapal batas tanah adat marga
Memudahkan pemerintah untuk membangun dan meletakan asset-asset
pemerintah disekitar areal wilayah Kampung Whizmer, Hwi, Sisu, Ayamane,
Rufewes dan Kampung Mawor, dan Mengasilkan data Yang tertulis/profile
marga untuk pegangan setiap marga sebagai dokumen untuk generasi-generasi
mendatang.

Address

Papua Barat Daya
Sorong
123456

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when INFO PAPUA BARAT DAYA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Practice

Send a message to INFO PAPUA BARAT DAYA:

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram