24/06/2021
Kabar terkini 24 Juni
Salah satu keputusan rapat Gugus Tugas tadi siang di Rumdis Bupati.
Besok mulai diberlakukan SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) Wilayah Sumenep.
Syarat Keluar dan masuk wilayah Sumenep
WAJIB membawa SIKM yg dikeluarkan oleh Kecamatan setempat.
Caranya :
- Datang ke Puskesmas (laksanakan Swab Antigen)
- Bawa KTP Asli.
- Sampaikan alasan dan tujuan Kota.
Jika hasil Antigen Negatif maka bisa mendapatkan SIKM yg ditandatangani Camat setempat.
Waktu proses SIKM mulai jam 09.00 -12.00 setiap hari.
Diluar jam tsb, tdk akan dilayani.
Sangsi bila tdk membawa SIKM.
1. Akan dikembalikan saat melintasi Pos Perbatasan Sumenep.
2. Bila tertangkap di daerah lain, akan di isolasi di daerah tsb selama 10 hari dan TIDAK AKAN dijemput oleh Pemda Sumenep.
Jika masyarakat tertangkap di daerah lain, maka jangan teriak2 minta dijemput karna sudah diingatkan sebelumnya.
Mungkin sudah bisa mulai disosialisasikan ke masyarakat untuk antisipasi libur Sabtu Minggu. Kabari keluarga anda yg mau bepergian jauh.