ASSA FARMA

ASSA FARMA Cerdas menggunakan obat bersama ASSA FARMA

03/10/2017

Ayo Kita Dukung Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat.

Like dan Share Sekarang Juga!

05/03/2017

Obat Paten, Obat Generik Bermerek, atau Obat Generik?

Banyak orang yang menganggap obat generik sebagai obat kelas dua atau kurang berkhasiat ketimbang obat bermerek. Ada p**a yang menyalahartikan obat generik sebagai obat bagi kaum tak mampu. Sebenarnya, apakah perbedaan antara obat paten, obat generik bermerek, dan obat generik? Mari kita simak penjelasan dibawah ini.

Apa itu Obat Paten, Obat Generik Bermerek, dan Obat Generik?

Obat paten adalah obat yang masih dilindungi oleh paten. Setiap obat umumnya ditemukan sebagai hasil penelitian yang mendalam dan tentu mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mendapatkan penggantian biaya penelitian yang telah dikeluarkan tersebut, maka obat yang baru ditemukan umumnya dilindungi oleh hak paten. Hak paten yang diberikan kepada industri farmasi pada obat yang baru ditemukan berdasarkan riset industri farmasi tersebut dan diberikan hak paten untuk memproduksi dan memasarkannya, setelah melalui berbagai tahapan uji klinis sesuai aturan yang telah ditetapkan secara internasional.

Obat generik bermerek adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Obat generik bermerek tertentu ini diberi nama atau merek dagang sesuai kehendak produsen obat.

Obat generik adalah obat dengan nama obat yang sama dengan zat aktif berkhasiat yang dikandungnya, sesuai dengan nama resmi International Non Propietary Names yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia.

Bagaimana sejarah obat generik bermerek dan obat generik?

Berdasarkan UU No.14 tahun 2001, tentang paten, masa hak paten berlaku 20 tahun (pasal 8 ayat 1) dan bisa juga 10 tahun (pasal 9). Contoh yang cukup populer adalah Norvask. Kandungan Norvask (Norvasc) adalah amlodipine besylate, untuk obat antihipertensi. Pemilik hak paten adalah Pfizer. Ketika masih dalam masa hak paten (sebelum 2007), hanya Pfizer yang boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine.

Setelah 20 tahun atau masa hak paten berakhir, tidak ada lagi yang memiliki hak paten atas obat tersebut. Pada masa ini, barulah industri farmasi lain boleh memproduksi dan memasarkan amlodipine dengan berbagai merek dagang. Obat yang sudah habis masa perlindungan patennya disebut obat off-patent. Obat-obat off-patent ini, ada yang diedarkan dan dijual sebagai “Obat Generik Bermerek”, ada juga yang dijual tanpa merek tertentu yang disebut “Obat Generik”.

Pada awal tahun 1980 di Indonesia, ketika obat generik disosialisasikan, telah banyak beredar obat generik yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik). Obat yang diproduksi oleh pabrik yang telah bersertifikat CPOB diberi logo generik yang kemudian dikenal sebagai Obat Generik Berlogo. Pemberian nama Obat Generik Berlogo ini bertujuan untuk membedakan obat generik yang diproduksi oleh pabrik bersertifikat CPOB dengan pabrik yang belum bersertifikat CPOB. Namun sekarang semua pabrik farmasi harus memiliki sertifikat CPOB dan ini merupakan syarat multak. Obat Generik Berlogo (OGB) merupakan program Pemerintah Indonesia yang diluncurkan pada tahun 1989 dengan tujuan memberikan alternatif obat bagi masyarakat, yang dengan kualitas terjamin, harga terjangkau, serta ketersediaan obat yang cukup.

Mengapa obat paten lebih mahal daripada obat generik?

Obat paten ini mengalami serangkaian penelitian dan uji klinis yang memerlukan biaya tidak sedikit. Penemuan ini akan mendapatkan penggantian biaya penelitian yang telah dilakukannya untuk menemukan obat tersebut, karena setiap perusahaan yang ingin memproduksi obat tersebut harus membayar sejumlah tertentu uang kepada pemegang hak paten. Dan juga untuk biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen atau pembeli. Itu sebabnya, obat paten harganya sangat mahal.

Sedangkan industri farmasi yang memproduksi obat generik bermerek atau obat generik berlogo tidak mengeluarkan biaya untuk penelitian dan pengembangan awal, itulah mengapa produksi obat generik lebih murah dan ekonomis.

Apakah obat generik memiliki khasiat yang sama dengan obat paten?

Obat generik maupun obat paten keduanya memiliki ketersediaan hayati dan efek terapi yang setara. Keduanya memiliki zat aktif yang sama, memiliki kekuatan dan konsentrasi yang identik dan bekerja dalam tubuh dengan cara yang sama p**a. Perbedaan antara obat generik dan obat paten terletak pada bentuk, warna, aroma, kemasan dan zat pembantu lainnya. Umumnya efek sampingpun tidak terjadi pada kedua obat ini. Bila terjadi efek samping, kemungkinan bisa disebabkan adanya perbedaan zat pembantu yang digunakan dan pasien menderita reaksi alergi terhadap zat tersebut. Tetapi hal tersebut sangat jarang terjadi dan hal tersebut yang sudah diperhitungkan sebelum obat generik diproduksi.

Apakah obat generik memiliki keamanan yang sama dengan obat paten?

Obat generik bermerek dan obat generik berlogo yang dipasarkan telah disetujui oleh Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM). Hanya obat-obat yang telah disetujui dapat dibuat oleh perusahaan-perusahaan dan diberikan pada pasien. Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari para dokter, sarjana farmasi dan ilmuwan yang lain untuk memeriksa produk serta menjamin obat-obat itu dibuat dengan kualitas yang baik, aman dan efektif.



Obat paten dan obat generik memiliki zat aktif dan mutu yang sama, sehingga pengobatan dengan obat paten maupun obat generik memiliki tujuan pengobatan yang sama-sama efektif dan aman.

Yuk cari tau kenapa kita harus bijak menggunakan AntibiotikDan Jika kita di resepkan Antibiotik, tanyakan apakah kita be...
19/02/2017

Yuk cari tau kenapa kita harus bijak menggunakan Antibiotik
Dan Jika kita di resepkan Antibiotik, tanyakan apakah kita benar-benar membutuhkan terutama jika Obat untuk Anak
Jangan lupa sebarkan Informasi ini pada keluarga dan teman-teman Anda untuk Indonesia Sehat, Indonesia Kuat !http://ow.ly/xQqZ306C5Pm

Dukung Kampanye "Gunakan Antibiotik Secara Bijak" Penyalahgunaan antibiotik di masyarakat kita masih cukup banyak, dimana seseorang mencoba mengobati dirinya...

17/02/2017

Sampaikan kepada Dokter dan Apoteker Anda bahwa Anda sedang meminum obat lain atau pil diet selain meminum obat yang dianjurkan dokter atau apoteker, termasuk obat bebas terbatas seperti obat pereda nyeri, obat pencahar dan antasida
Yuk Like and share informasi penting ini !
Terimakasih

16/02/2017

Kabar gembira untuk Semeton Pandak, Nyitdah dan sekitarnya.
Kini kami, Apotek Assa Farma telah hadir di sekitar anda untuk memenuhi kebutuhan obat keluarga anda..
Berlokasi kurang lebih 200 meter sebelah utara Pasar Pandak.
Bisa hubungi kami di 087860421141.

Ngiring simpang nggih

Kemenkes dan KPPU Awasi Persaingan Industri ObatApoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang dires...
13/02/2017

Kemenkes dan KPPU Awasi Persaingan Industri Obat

Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter.

“Resep alternatif itu harus konten yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter. Jadi bukan berarti apoteker semena-mena menukar obatnya,” kata Menkes usai menandatangai MoU pencegahan usaha tidak sehat bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI di Jakarta.

Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat dijelaskan selain memberikan alternatif obat juga memberikan informasi mengenai harga obat tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat dan transparansi kepada masyarakat.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang mengatakan Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan. Termasuk memberikan informasi tentang obat.

“Memberikan informasi itu (tentang obat) sebenarnya tugas apoteker, memberikan konseling tentang obat dan harganya juga,” katanya. Soal keefektifan Permenkes, menurut Linda, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan adanya Permenkes yang mengatur apoteker berhak memberikan alternatif obat merupakan kemajuan yang luar biasa karena selama ini resep dokter memang sangat dominan ditentukan oleh dokter.

Salah satu yang pernah dilakukannya adalah terkait dengan perubahan peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter.

“Sekarang ibu Menteri mendorong supaya apoteker dapat memberikan informasi tambahan. Saya kira ini kemajuan yang luar biasa yang dilakukan oleh ibu Menteri dalam hal industri kesehatan kita,” kata Muhammad Syarkawi Rauf.

Untuk pengawasan agar menjamin apoteker melaksanakan Permenkes tersebut, KPPU aktif melakukan monitoring dengan asosiasi apoteker, atau paling tidak mendatangi dan mengadakan pertemuan.

Sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20170210/1119653/kemenkes-dan-kppu-awasi-persaingan-industri-obat/

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Update informasi terbaru melalui akun resmi Kementrian Kesehatan RI
Website : sehatnegeriku.kemkes.go.id
Facebook Fanpage : Sehat Negeriku
Twitter :
Instagram :

Jakarta, 10 Februari 2017 Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat atur persaingan usaha di bidang kesehatan melalui MoU yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada Jumat (10/2/2017) di Gedung Kementerian Kesehatan...

Apoteker Berhak Tawarkan Obat AlternatifApoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan do...
13/02/2017

Apoteker Berhak Tawarkan Obat Alternatif

Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter.

“Resep alternatif itu harus konten yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter. Jadi bukan berarti apoteker semena-mena menukar obatnya,” kata Menkes usai menandatangai MoU pencegahan usaha tidak sehat bidang kesehatan di Gedung Kementerian Kesehatan RI.

Dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015 tentang pemberian informasi harga eceran tertinggi obat dijelaskan selain memberikan alternatif obat juga memberikan informasi mengenai harga obat tersebut. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat dan transparansi kepada masyarakat.

Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI Maura Linda Sitanggang mengatakan Dinas Kesehatan berhak melakukan pembinaan mengenai bagaimana pelayanan kefarmasian yang baik dan benar itu dilakukan. Termasuk memberikan informasi tentang obat.

“Memberikan informasi itu (tentang obat) sebenarnya tugas apoteker, memberikan konseling tentang obat dan harganya juga,” katanya. Soal keefektifan Permenkes, menurut Linda, selama ini sudah berjalan efektif beriringan dengan adanya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan adanya Permenkes yang mengatur apoteker berhak memberikan alternatif obat merupakan kemajuan yang luar biasa karena selama ini resep dokter memang sangat dominan ditentukan oleh dokter.

Salah satu yang pernah dilakukannya adalah terkait dengan perubahan peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan kesempatan kepada apoteker untuk memberikan alternatif obat kepada pasien dari obat yang diresepkan oleh dokter.

“Sekarang ibu Menteri mendorong supaya apoteker dapat memberikan informasi tambahan. Saya kira ini kemajuan yang luar biasa yang dilakukan oleh ibu Menteri dalam hal industri kesehatan kita,” kata Muhammad Syarkawi Rauf.

Untuk pengawasan agar menjamin apoteker melaksanakan Permenkes tersebut, KPPU aktif melakukan monitoring dengan asosiasi apoteker, atau paling tidak mendatangi dan mengadakan pertemuan.

Sumber: http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20170210/2819656/apoteker-berhak-tawarkan-obat-alternatif/

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Update informasi terbaru melalui akun resmi Kementrian Kesehatan RI
Website : sehatnegeriku.kemkes.go.id
Facebook Fanpage : Sehat Negeriku
Twitter :
Instagram :

Jakarta, 10 Februari 2017 Apoteker berhak memberikan alternatif obat kepada pasien dari yang diresepkan dokter. Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan apoteker diperkenankan memberikan informasi obat lain berdasarkan resep yang diberikan dokter. “Resep alternatif itu harus konten yang sama den...

Ketika tubuh mengalami kelebihan garam, sebenarnya ia mengirimkan sinyal berupa gangguan kesehatan.
24/12/2016

Ketika tubuh mengalami kelebihan garam, sebenarnya ia mengirimkan sinyal berupa gangguan kesehatan.

24 Desember 2016 - KOMPAS.com - Terdiagnosis tekanan darah tinggi adalah tanda yang jelas bahwa kemungkinan besar selama ini pola makan Anda kelebihan konsumsi

Address

Jalan Raya Tanah Lot, Br. Batan Poh, Ds. Pandak Gede, Kediri
Tabanan
82163

Opening Hours

Monday 08:00 - 21:00
Tuesday 08:00 - 21:00
Wednesday 08:00 - 21:00
Thursday 08:00 - 21:00
Friday 08:00 - 21:00
Saturday 08:00 - 21:00
Sunday 08:00 - 21:00

Telephone

+6287860421141

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when ASSA FARMA posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn
Share on Pinterest Share on Reddit Share via Email
Share on WhatsApp Share on Instagram Share on Telegram