11/11/2025
Ruqyah Menurut Islam: Pengertian, Dalil, dan Hukumnya
Mendengar kata ruqyah, sebagian orang mungkin langsung terbayang praktik pengobatan mistis yang digunakan untuk menangani gangguan nonmedis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, atau gangguan gaib lainnya. Padahal, secara konsep, ruqyah tidak selalu berkaitan dengan hal-hal demikian. Dalam Islam, ruqyah juga digunakan untuk menangani penyakit medis melalui bacaan ayat-ayat Al-Qur’an, doa, dan zikir yang bersumber dari syariat.
Pengertian Ruqyah
Secara sederhana, ruqyah adalah praktik pengobatan menggunakan ayat Al-Qur’an, doa-doa tertentu, atau zikir yang diajarkan dalam Islam, dengan tujuan meminta perlindungan dan kesembuhan dari Allah swt. Pengobatan ini dapat dilakukan untuk penyakit medis maupun nonmedis, selama sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalil mengenai hal ini terdapat dalam firman Allah swt:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْاٰنِ مَا هُوَ شِفَاۤءٌ وَّرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِيْنَۙ وَلَا يَزِيْدُ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا خَسَارًا
“Kami turunkan dari Al-Qur'an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim, Al-Qur'an itu hanya akan menambah kerugian.” (QS. Al-Isra: 82)
Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata syifâ dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur’an adalah obat bagi penyakit rohani maupun jasmani. Beliau bahkan menegaskan bahwa jika sebagian ahli pengobatan mampu menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka tentu bacaan Al-Qur’an lebih utama karena telah mendapat legalitas teologis. Rasulullah saw juga bersabda:
“Siapa yang tidak mencari kesembuhan dengan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.”
(Tafsir Al-Kabir, juz XXI, hlm. 34)
Dalil Praktik Ruqyah
Selain ayat Al-Qur’an, terdapat banyak hadits yang menegaskan keabsahan ruqyah. Salah satunya adalah hadits panjang tentang Abu Sa’id al-Khudri ra, yang membacakan surah Al-Fatihah untuk seorang pemimpin kampung yang terkena gigitan binatang berbisa. Setelah dibacakan ayat tersebut, orang itu siuman dan sembuh.
Rasulullah saw membenarkan perbuatan tersebut dan bersabda:
“Apa yang membuatmu tahu bahwa ia adalah ruqyah?”
—Kemudian beliau memerintahkan agar para sahabat menikmati hadiah yang diberikan.
(HR. Ad-Daraquthni, no. 3018)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa bacaan Al-Qur’an dapat menjadi wasilah penyembuhan yang dibolehkan dalam Islam.
Hukum Ruqyah dalam Islam
Berdasarkan ayat dan hadits di atas, para ulama sepakat bahwa ruqyah syar’iyyah (ruqyah dengan ayat Al-Qur’an, doa dan dzikir yang ma’tsur dari Rasulullah saw) hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Sejumlah ulama juga menulis kitab khusus mengenai metode pengobatan ini, seperti Mawsu’atur Ruqyah fi ‘Ilajis Sihri wa Tahardil Jinni wasy Syayathin karya Abul Barra’ Usamah bin Yasin al-Ma’ani.
Bagaimana dengan Ruqyah yang Tidak Ma’tsur?
Pertanyaan yang sering muncul ialah: bagaimana dengan ruqyah yang menggunakan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an atau hadits? Misalnya penggunaan asma suryani, atau kalimat-kalimat tertentu dalam bahasa yang tidak dikenal.
Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
“Jika dalam praktik ruqyah terdapat nama-nama suryani, maka tidak boleh membacanya kecuali telah mendapat penjelasan dari ahli ilmu yang terpercaya bahwa maknanya mubah atau tidak mengandung kekufuran. Sebab, nama-nama yang tidak diketahui artinya bisa saja bermakna kufur atau haram.”
(Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, juz I, hlm. 37)
Maka, ruqyah yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan hadits boleh, dengan syarat:
Maknanya diketahui dan tidak mengandung unsur syirik.
Dibimbing oleh guru atau ahli yang jelas sanad dan ilmunya.
Tidak menyandarkan kesembuhan pada bacaan itu, melainkan hanya sebagai sebab, sementara kesembuhan milik Allah semata.
Contoh kasusnya adalah penggunaan Asma Birhitiyah dalam ilmu hikmah. Bacaan ini memiliki arti yang jelas dan tidak bertentangan dengan aqidah, tetapi hanya boleh diamalkan oleh orang yang mendapat izin, sanad, dan bimbingan guru yang benar.
Kesimpulan
Ruqyah adalah metode pengobatan dalam Islam menggunakan ayat Al-Qur’an, doa, dan zikir.
Dalilnya jelas dalam Al-Qur’an dan hadits sahih.
Ruqyah syar’iyyah hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.
Ruqyah yang menggunakan bacaan selain Al-Qur’an atau hadits masih diperbolehkan jika maknanya diketahui, tidak mengandung syirik, dan memiliki sanad serta guru yang jelas.
Praktisi maupun pasien ruqyah wajib meyakini bahwa kesembuhan datang hanya dari Allah swt.