31/01/2026
Kasus Sleman sebagai Cermin: Apakah KUHP Cukup Jelas Melindungi Korban Kejahatan?
Jurnis.id — Kasus penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta, terus memicu polemik nasional. Peristiwa ini tidak hanya berujung pada penonaktifan sementara Kapolresta Sleman, tetapi juga membuka perdebatan mendasar mengenai apakah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah cukup melindungi korban kejahatan, khususnya dalam konteks pembelaan diri atau pembelaan terpaksa.
Polri secara resmi menonaktifkan Edy pada Jumat (30/1/2026) menyusul hasil audit internal Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko, menyatakan bahwa penonaktifan dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.
“Lemahnya pengawasan pimpinan menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan menurunkan citra Polri. Langkah ini untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Arsita (39) menjadi korban penjambretan tas saat mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju wilayah Maguwoharjo, Sleman. Dua pria berboncengan sepeda motor, berinisial RDA dan RS, merampas tas milik Arsita dan melarikan diri.
baca berita selengkapnya di
https://jurnalistikunis.blogspot.com/2026/01/kasus-sleman-sebagai-cermin-apakah-kuhp.html
••••
Penulis : Aden
Redpel : Eich
••••
Follow For Next Information
Insta : jurnis.id
Tiktok : jurnisid.authenthic
Youtube : jurnisid48