20/07/2020
Perizinan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) merupakan hal terpenting.
Gaya hidup masyarakat saat ini, sangat mempengaruhi pola konsumsinya. Semantara itu, pengetahuan masyarakat akan memilih dan menggunakan suatu produk secara tepat, benar dan aman belumlah memadai. Di lain pihak, iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan terkadang tidak rasional. Hal tersebutlah yang meningkatkan resiko yang luas mengenai kesehatan dan keselamatan konsumen. Maka, salah satu cara untuk mencegah hal tersebut adalah seperti yang tercantum dalam PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan Indonesia. Dengan adanya perizinan BPOM dinilai sangat efektif untuk mencegah peredaran obat-obatan, makanan dan minuman yang berbahaya.
Perizinan Badan POM berfungsi, antara lain :
1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi
2. Lisensi dan sertifikat industri di bidang farmasi berdasarkan "cara-cara produksi yang baik"
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan mpengujian laboratorium
5. Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan
7. Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.