01/08/2023
TEKNIK MEMASUKKAN JIN KE DALAM TUBUH MANUSIA ADALAH HARAM WALAUPUN BAGI TUJUAN PERUBATAN.
Masuknya jin dengan sendirinya adalah kezaliman dari jin, sedangkan sengaja memasukkan jin ke tubuh orang lain adalah kezaliman dari manusia kepada manusia yg lain melalui persekongkolan manusia jahat dan jin jahat @ syaitan manusia dan syaitan jin
🌼 Menimbulkan kerusakan pada akidah dan keimanan . Sungguh pun, jika dengan izinnya spt bersedia menjadi media. Tetap tidak boleh karena perbuatan itu tetap akan merugikan manusia, rugi secara fizikal dan juga rugi dari aspek *akidahnya*.
🌼 Memasukkan jin pada tubuh orang lain adalah tindakan zalim. Masuknya jin kedalam tubuh manusia merupakan kezaliman yg dilakukan jin pada manusia. Karena tubuh manusia bukan tempatnya .
🌼 Praktik Mediumisasi @ menggunakan mediator badan manusia untuk dimasuki oleh jin cenderung mempercayai ucapan jin, khususnya dalam hal-hal yg berkaitan dengan perkara ghoib seperti memberi informasi ttg jenis jin, jumlah jin dan kejadian yg belum terjadi maupun yg sudah terjadi.
Justeru , adalah sebuah penyesatan yg NYATA karena mengajarkan kepada khalayak ramai 3 point BERBAHAYA yg bertentangan dengan prinsip dasar pengubatan nabawi, yakni :
👎TIDAK MENJAGA kesihatan jiwanya agar tidak dirasuki jin,
👎TIDAK MENJAGA dirinya agar terhindar dari penyakit (dalam hal ini mencegah agar tidak kesurupan/keras**an),
👎dan TIDAK MENGELUARKAN UNSUR PERUSAK (dalam ranah ruqyah adalah pengeluaran dan penutupan unsur ghaib dari dalam tubuh)
Maka dari kesimpulan di atas *"mediumisasi"* dihukumi sebagai perkara yg menimbulkan bahaya yg lebih besar, dalam kaedah fiqhiyah hukum asal dari segala hal yg menimbulkan madharat/bahaya adalah *HARAM* :
الأصل في المضار التحريم
(Al-Ashlu fil Madhaarri At-Tahriimu)
Bertentangan dengan kaedah berinteraksi dengan jin dan fatwa ulama, khususnya madzhab Syafi'i yang mengharamkan *MENGUNDANG JIN* untuk ditanya-tanyai perkara ghaib..
أنه لا يجوز الاستعانة بالجن في قضاء الحوائج و امتثال أوامره و إخباره بشيء من المغيبات
"Tidak dibolehkan meminta tolong kepada bangsa jin untuk memenuhi keperluan, menuruti perintah, dan agar jin itu mengabarkan suatu perkara yang ghaib.." (ad-Durrul Fariid fi Syarhi Jauharoti at-Tauhid hal 2 )
TUGAS KITA adalah MENDAKWAHI JIN YANG MENGGANGGU DI DALAM TUBUH SAUDARA KITA,
BUKAN mengundang jin LUAR untuk MASUK ke DALAM tubuh manusia LALU KEMUDIAN DIDAKWAHI.
Inovasi Ruqyah : Ben Haleema dan Teknik Mediumisasi
========================
■ Disebuah tayangan video yg dibagikan oleh Channel Darus Sunnah Darul Qoror, ada cerita menarik yg disampaikan oleh Syaikh Muhammad al-Heela dari Tunis mengenai Abder Rouf Ben Haleema dan teknik ruqyah yg dia sebut dgn istilah "Jinn Capture".
tambahan admin
vidio lengkap ada di link bawah atau cek scene
■ Dilihat dari keterangannya, video ini usianya sudah hampir 4 tahun lamanya tapi masih banyak peruqyah yg belum mengetahui pentingnya isi pesan video ini. Maka disini, saya berusaha meringkas pokok inti pembicaraan yg disampaikan oleh Syaikh Muhammad al-Heelah utk kita renungkan bersama.
■ Syaikh Muhammad al-Heelah mengatakan bahwa Ben Haleema pernah menghubungi beliau melalui telepon utk menjalin kerjasama. Syekh bertanya "Kerjasama dalam bidang apa?". Ben Haleema menjawab bahwa dirinya adalah praktisi ruqyah yg sudah keliling dibeberapa negara, khususnya negara Eropa. Dia datang ke Tunisia dan ingin bekerjasama dalam bidang ini". Kelihatannya Ben Haleema ingin dukungan tokoh lokal agar cara / tekniknya bisa diterima di Tunisia.
■ Kata Syaikh melanjutkan "Ben Haleema ingin menunjukkan suatu cara yg dia sebut dengan ruqyah. Dia sebut ruqyah tapi sebenarnya - secara prinsip - bukan ruqyah yg syar'i karena beberapa sebab". Ketika datang ke rumah Syaikh al-Heelah, dia memperlihatkan cara ruqyah yg disebut dengan istilah "Jinn Capture" (Menangkap Jin).
Penulisan : Ahmad Salihin Zamri